Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya

Sabtu, 26 Mei 2018 – 08:29 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam pertukaran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

BACA JUGA: Manufaktur Sumbang Pajak Rp 103 Triliun

Yoga menuturkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi serta kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak (WP), penanggung pajak, dan orang asing.

Perjanjian tersebut juga menyepakati pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi.

BACA JUGA: PPh Melesat, Penerimaan Perpajakan Masih Terjaga

’’Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor RI, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan Ditjen Imigrasi,’’ kata Yoga, Jumat (25/5).

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai sinergi Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan langkah maju.

BACA JUGA: Pujian untuk Sukses Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Pajak

Dia menuturkan, kerja sama pengawasan tersebut bisa membantu mengurangi beban kerja Ditjen Pajak yang sangat berat terkait dengan upaya mengumpulkan penerimaan negara.

Sebab, selama ini kendala pemungutan pajak adalah adanya asimetri informasi di Ditjen Pajak karena keterbatasan akses informasi. (ken/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 92 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler