Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen

Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB

JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG)Ini langkah lanjutan yang ditempuh Ditjen Pajak setelah PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG terkait penyitaan dokumen

BACA JUGA: Masa SOHE-Aparat Bentrok



Sebelumnya, Ditjen Pajak menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan PN Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut prosedural dan tidak material

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut

Karena itu, DJP tetap meneruskan kasus tersebut
’’Kami sita ulang, habis itu kita limpahkan ke Kejaksaan Agung lagi,” kata Darmin di kantornya, Selasa (9/9)

BACA JUGA: Andi MAttalatta : Pemerintah Tak Urusi Alamat Parpol



Darmin mengatakan, sita ulang akan dilakukan dalam waktu dekatKeputusan PN Jaksel dikeluarkan dengan nonor 10/Pid.Pra/2008/PN.Jkt.Sel pada 1 Juli 2008PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Semion Tarigan, Dirut PT Inti Indosawit Subur (IIS), perseroan yang satu grup dengan AAG.

Banyaknya dokumen yang disita pihak Ditjen Pajak telah membuat kesepakatan tertulis dengan wajib pajak yaitu AAGKesepakatan yang dibuat pada 15 Mei 2007 itu adalah pertama, dokumen diserahkan Wajib Pajak (WP) kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah secara bersama-sama mengelompokkan dokumen tersebut berdasarkan nama perusahaan.

Kedua, PPNS dan WP sepakat mengeceknya kembali yang dimulai 16 Mei 2007 di Kantor Pusat Ditjen PajakKetiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan penyidik kepada WP

Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak”Jadi, ini tidak bisa diterimaAda tanda tangan kedua belah pihakBahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.
Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan”Jadi, tidak usah kawatirIni prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.

Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkaraPadahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya(sof/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sebar Foto Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler