"Pengumuman foto, pekerjaan dan alamat caleg itu perlu agar masyarakat mudah mengenalinya
BACA JUGA: KPU Tunda Kunjungan Ke Luar Negeri
Ini sekaligus akan memudahkan KPU dan masyarakat mendeteksi caleg dari PNS," katanyaHal sama juga berlaku bagi kepala desa
BACA JUGA: KPK Monopoli Penyadapan
Endang menandaskan bahwa kades yang menjadi caleg harus besratus non aktifBACA JUGA: Laks Minta SP3 ke Kejagung
Lebih lanjut Endang menjelaskan, pada 26 September nanti KPUI sudah harus mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS)KPU, katanya, sesuai jadwal dan tahapan Pemilu juga akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 9 OktoberEndang menyebutkan, sebanyak 14020 caleg dari 38 parpol telah diserahkan ke KPUNamun KPU telah mengembalikan berkas caleg untuk diperbaiki dan sudah harus diserahkan kembali ke KPU pada 16 September mendatang.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Incar Dua Kursi Dari Sulteng
Redaktur : Tim Redaksi