Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut

Rabu, 10 September 2008 – 09:43 WIB
Mayjen (pur) Muchdi Pr usai sidang di PN Jaksel.
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjutHal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (9/9).
Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Aswandi dan Ahmad Yusak beranggapan, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum

BACA JUGA: Andi MAttalatta : Pemerintah Tak Urusi Alamat Parpol

”Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H Muchdi Pr harus dilanjutkan,” kata Suharto dalam persidanga yang digelar di ruang Garuda PN Jaksel.
Dalam pemaparan putusan sela, hakim menanggapi beberapa keberatan terdakwa
Tentang adanya penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlangsung di bawah tekanan internasional, serta berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius, majelis berpendapat keberatan keberatan tersebut bukan materi keberatan sebagaimana yang dikehendaki dari pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa PN Jaksel berwenang mengadili perkara Muchdi

BACA JUGA: KPU Sebar Foto Caleg

Hal itu berdasarkan locus delicti yang bertempat di kantor BIN, Kalibata, Jaksel
Selain itu, hal itu masih didukung dengan pertimbangan tempat tinggal terdakwa dan 12 dari 19 saksi yang bertempat tinggal di Jaksel maupun yang lebih dekat dengan PN Jaksel.
Tentang keberatan terdakwa bahwa saat terjadi penculikan 13 aktivis tahun 1997-1998 terjadi saat Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara

BACA JUGA: KPU Tunda Kunjungan Ke Luar Negeri

Demikian juga dengan lamanya terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus apakah 52 hari atau 59 hari”Majelis akan mempertimbangkan keberatan-keberatan itu bersama-sama pokok perkara dan akan memutus bersama-sama dalam putusan akhir,” kata Suharto.
Atas putusan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Muchdi, majelis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksiMajelis membatasi, saksi yang diperiksa dua hingga tiga orang.
JPU merespon cepat atas putusan majelis hakim tersebutKetua JPU Cirus Sinaga menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi, terutama Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci”Hari ini juga kami layangkan surat panggilanBuat apa menunggu lama,” tegas Cirus.
Jaksa pada JAM Pidum Kejagung itu menjelaskan, surat panggilan terhadap Budi disampaikan melalui BIN dan Departemen Luar NegeriSaat ini, Budi yang merupakan agen madya dan pernah berdinas di Deputi V.I BIN itu, saat ini berdinas di PakistanSelain Budi, saksi yang direncanakan hadir pada sidang (16/9) adalah Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid, koordinator Kontras.
Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan oleh kuasa hukum Muchdi, MLuthfie HakimDia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermatAlasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi Pr belum menjabat sebagai Danjen Kopassus”Tentu saja kami kecewaTapi kami masih menunggu apakah nanti pada saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidakJika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan menyatakan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Monopoli Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler