Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Aswandi dan Ahmad Yusak beranggapan, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum
BACA JUGA: Andi MAttalatta : Pemerintah Tak Urusi Alamat Parpol
”Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H Muchdi Pr harus dilanjutkan,” kata Suharto dalam persidanga yang digelar di ruang Garuda PN Jaksel.Dalam pemaparan putusan sela, hakim menanggapi beberapa keberatan terdakwa
Majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa PN Jaksel berwenang mengadili perkara Muchdi
BACA JUGA: KPU Sebar Foto Caleg
Hal itu berdasarkan locus delicti yang bertempat di kantor BIN, Kalibata, JakselTentang keberatan terdakwa bahwa saat terjadi penculikan 13 aktivis tahun 1997-1998 terjadi saat Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara
BACA JUGA: KPU Tunda Kunjungan Ke Luar Negeri
Demikian juga dengan lamanya terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus apakah 52 hari atau 59 hari”Majelis akan mempertimbangkan keberatan-keberatan itu bersama-sama pokok perkara dan akan memutus bersama-sama dalam putusan akhir,” kata Suharto.Atas putusan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Muchdi, majelis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksiMajelis membatasi, saksi yang diperiksa dua hingga tiga orang.
JPU merespon cepat atas putusan majelis hakim tersebutKetua JPU Cirus Sinaga menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi, terutama Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci”Hari ini juga kami layangkan surat panggilanBuat apa menunggu lama,” tegas Cirus.
Jaksa pada JAM Pidum Kejagung itu menjelaskan, surat panggilan terhadap Budi disampaikan melalui BIN dan Departemen Luar NegeriSaat ini, Budi yang merupakan agen madya dan pernah berdinas di Deputi V.I BIN itu, saat ini berdinas di PakistanSelain Budi, saksi yang direncanakan hadir pada sidang (16/9) adalah Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid, koordinator Kontras.
Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan oleh kuasa hukum Muchdi, MLuthfie HakimDia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermatAlasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi Pr belum menjabat sebagai Danjen Kopassus”Tentu saja kami kecewaTapi kami masih menunggu apakah nanti pada saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidakJika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan menyatakan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Monopoli Penyadapan
Redaktur : Tim Redaksi