jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 3 Rumah Tahanan Negara (Rutan) khusus bagi bandar narkoba kelas kakap. Langkah itu untuk menyelesaikan masalah narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba di luar maupun di dalam lapas dan rutan.
“Sebagaimana diketahui bahwa ada demand terkait narapidana pengguna narkoba. Kemudian ada supply yang mencari ruangnya sendiri,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Ini Pesan Kemenkumham untuk Aparatur Pembentuk Produk Hukum Daerah
Sri menambahkan, lapas dan rutan khusus bandar narkoba akan dilengkapi dengan alat canggih. Hal itu supaya bandar dan pengedar kelas kakap benar-benar tak berkutik lagi.
Selain itu, Ditjen PAS juga akan menggandeng instansi lain demi memperketat pengawasan. “Pihak petugas BNN, kepolisian, dan TNI,” ujarnya.
BACA JUGA: Dirjen AHU Perintahkan Direktur Tata Negara Fokus Urusi Kewarganegaraan
Saat ini, Ditjen PAS sudah mengumpulkan daftar nama bandar dan pengedar narkoba yang sudah menjadi napi dan tahanan. BNN pun sudah memiliki datanya.
Menurut Sri, Ditjen PAS hanya tinggal menunggu koordinasi untuk memindahkan para bandar dan pengedar narkoba yang sudah berada di balik terali besi. “BNN tahu siapa saja nama-nama bandar di lapas,” ujarnya.
BACA JUGA: Yasonna Ajak Pegawai Kemenkumham Semarakkan HUT RI dengan Gotong Royong
Sedangkan berdasar penelusuran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terungkap adanya narapidana Nusakambangan yang ikut mengendalikan peredaran 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda. “Tim kepolisian akan datang ke Lapas Nusakambangan segera memeriksa, Aseng,” ujarnya.
?Sri menegaskan, Kemenkumham tidak henti-hentinya terus melakukan razia dan pengawasan di lapas ataupun rutan, sekaligus meningkatkan kapasitas pegawainya dengan berbagai strategi. Sayangnya, para napi memang tak kehabisan akal. “Faktanya masih saja kebobolan,” tuturnya.
Saat ini ada Ditjen PAS memiliki 29.247 petugas lapas. Sri meyakini mayoritas petugas lapas memiliki integritas dan moral dalam bekerja.
Ditjen PAS juga sedang melakukan assesement dalam memilih petugas pilihan yang akan berjaga di lapas dan rutan khusus nanti. “Bekerja untuk perang melawan narkoba ini,” ucapnya.
Lebih lanjur Sti mengatakan, dalam rangka menangani napi dan tahanan kasus narkoba, Ditjen PAS berharap bisa bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan BNN dalam rangka program rehabilitasi. Sebab untuk jumlah pengedar, bandar, dan pengguna sekarang ini tercatat hampir mencapai 85.000 orang lebih.
Sedangkan jumlah pengguna narkoba berjumlah 34.000 orang. “Pihak di Lapas maupun Rutan tidak memiliki tipologi sarana dan prasarana rehabilitasi,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPHN Kemenkumham Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Banten
Redaktur & Reporter : Antoni