Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK

Rabu, 02 Agustus 2017 – 16:14 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris (kanan) dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam penandatanganan MoU tentang akses informasi korporasi di Jakarta, Selasa (1/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal lebih mudah menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka akses informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang korporasi pelaku kejahatan lingkungan.

Kedua kementerian itu telah membangun kerja sama melalui memorandum of understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Selasa (1/8). “MoU ini untuk dapat menggunakan akses data perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan, manufaktur dan jasa,” ujar Direktur Jenderal AHU Freddy Harris.

BACA JUGA: Kemenkumham Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Napi Narkoba Kelas Kakap

MoU itu akan memudahkan jajaran Ditjen Gakkum KLHK dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Merujuk MoU itu maka akan ada pertukaran informasi antara Kemenkumham dan KLHK.

“Perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup akan lebih mudah ditelusuri dan ditindak oleh Ditjen Gakkum KLHK,” ujarnya melanjutkan.

BACA JUGA: Ini Pesan Kemenkumham untuk Aparatur Pembentuk Produk Hukum Daerah

Freddy menambahkan, saat ini Kemenkumham hanya menyediakan informasi tentang perusahaan dalam bentuk umum. Namun, nantinya Ditjen AHU akan memberikan tanda tertentu tentang perusahaan kehutanan dan lingkungan hidup tersebut.

BACA JUGA: Dirjen AHU Perintahkan Direktur Tata Negara Fokus Urusi Kewarganegaraan

“Contohnya dengan tanda bintang untuk membedakannya dengan perusahaan bergerak di bidang lain,” tuturnya.

Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya selama ini selalu kesulitan menindak perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan jasa juga sering merusak lingkungan.

"Saat ini 60 persen dari kasus yang kami tangani sebagian besar melibatkan korporasi terkait perambahan kawasan hutan,” tuturnya.

Rasio mencontohkan, ada satu korporasi yang didenda Rp 16,2 triliun karena merambah hutan. Namun, realisasi pembayaran denda baru sebesar Rp 360 miliar.

Hal itu disebabkan KLHK kesulitan menelusuri pemilik aset perusahaan itu. “MoU ini diharapkan bisa memudahkan kami dalam bekerja," ucapnya berharap.

Lebih lanjut Rasio mengatakan, MoU bersama Ditjen AHU menjadi pelajaran penting dalam mengelola dan membangun sistem data yang kuat. Apalagi Ditjen AHU memiliki basis data secara online.

"Dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang harus mempunyai sistem data yang kuat. MoU ini akan menjadi pembelajaran untuk kami membangun sebuah sistem data dari Ditjen AHU,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Ajak Pegawai Kemenkumham Semarakkan HUT RI dengan Gotong Royong


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler