jpnn.com, JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyatakan pihaknya sangat mendukung program Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Salah satunya yakni dengan meningkatkan kapasitas penerbangan internasional dari dan ke tujuan daerah wisata.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Resmi Layani Silangit-Singapura
“Saat ini sudah ada 79 perjanjian udara yang nenjadi dasar dilakukan penerbangan antar negara selain itu juga sudah ditetapkan 28 bandara di Indonesia yang terbuka untuk penerbangan internasional, di mana sampai saat ini dari 79 perjanjian udara yang ada baru 21 perjanjian yang digunakan,” ungkap Kristi.
Begitu pula dengan pemanfaatan bandara berstatus internasional dari 28 bandara internasional baru 19 bandara yang efektif dipakai untuk melayani penerbangan internasional.
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan Online
Kristi menjelaskan kapasitas ketersediaan tempat duduk di penerbangan bisa cepat ditingkatkan bila ada permintaan atau demand, karena Ditjen Perhubungan Udara memberikan kemudahan bagi maskapai asing untuk terbang ke Indonesia walapun tidak ada perjanjian dengan negara mitra.
“Meskipun tidak ada perjanjian dengan negara mitra, penerbangan bisa dilakukan dengan mekanisme charter atau bisa diizinkan secara berjadwal dengan temporary basis," tutur dia.
BACA JUGA: Pesan Pak Menhub, Kurangi Kecepatan!
"Dengan catatan penerbangan tersebut hanya boleh dilakukan secara direct flight atau tidak boleh melalui negara ketiga," imbuh Kristi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online
Redaktur & Reporter : Yessy