Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 09:13 WIB
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ada 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA diatur kembali pada revisi PM 26/2017.

Hal tersebut sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017, di mana Kemenhub mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

BACA JUGA: Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini

“Mereka mengharapkan pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kami mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ujar Sugihardjo.

Kemudian untuk kepemilikan minimum lima kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan mempunyai nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.

BACA JUGA: Menhub Jamin tak ada Penolakan PM 26/2017 dari Pemda

“Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan,” tutur Sugihardjo.

Mengenai tarif batas atas dan batas bawah, penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.

BACA JUGA: Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir

“Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kami akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi,” sebut dia.

Sedangkan untuk penetapan tarif akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun.

Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya pemeliharaan kendaraan.

“Kami juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kami perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,” tandas Sugihardjo.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gelar Sosialisasi Rancangan Revisi PM.26 di 7 Kota


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler