Pesan Pak Menhub, Kurangi Kecepatan!

Senin, 23 Oktober 2017 – 05:11 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto humas Perhubungan

jpnn.com, JAKARTA - Kurangi kecepatan, maka nyawa akan terselamatkan.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada Minggu (22/10) kemarin.

BACA JUGA: Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online

Budi lantas menjelaskan riset yang bisa mengurangi angka kecelakaan.

"Ada suatu riset bahwasanya apabila pengendara dengan sadar mengurangi 5 persen dari kecepatan rata-rata kendaraan, bisa mengurangi 30 persen kecelakaan lalu lintas yang fatal," ujar Budi.

BACA JUGA: Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini

Menurut Budi, semua pengendara harus memiliki pemikiran untuk bisa mengatur kecepatan kendaraan dengan kemampuan berkendaranya.

"Mereka (pengendara) harus mengingat bahwa kecepatan itu harus dikendalikan dengan kemampuan (berkendara)-nya" tuturnya.

BACA JUGA: Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir

Mantan dirut AP II ini lantas mengaitkannya dengan peraturan tentang penetapan batas kecepatan kendaraan yang tertuang dalam PM 111 Tahun 2015.

"Kita punya peraturan tentang batas kecepatan kendaraan. Di kawasan pemukiman paling tinggi 30km/jam, di kawasan perkotaan 50km/jam, di jalan antar kota 80km/jam, di jalan bebas hambatan paling rendah 60km/jam dan paling tinggi 100km/jam," jelasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gelar Sosialisasi Rancangan Revisi PM.26 di 7 Kota


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler