jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan Webinar bertema “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” pada Selasa (10/12/2024).
Webinar ini dalam rangka peningkatan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta sosialisasi bahaya TPPO.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
Webinar ini digelar secara daring atau melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Situation Room, Gedung F lantai 4, Kemendagri, Jakarta Pusat.
Selain itu, webinar tersebut disiarkan langsung di kanal YouTube ‘Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri’.
BACA JUGA: Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
Webinar ini bertujuan untuk keterbukaan publik dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya bersama memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara komprehensif dan berkelanjutan.
Webinar tersebut dihadiri secara online dengan total 3.600 orang peserta, 1.000 orang melalui Aplikasi Zoom dan 2.600 orang peserta lainnya bergabung melalui Youtube yang di antaranya adalah dari Pejabat K/L, Sekretaris Ditjen di lingkungan Kemendagri, Para Direktur Ditjen Politik dan PUM, seluruh peserta webinar dari unsur stakeholder, pemerintah daerah Gubernur, Bupati/Wali kota, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Forkopimda dan seluruh Dinas terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
BACA JUGA: Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan âKitong Pantau Otsusâ
Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Tim Wasdin di Daerah dan Tim Pemantauan Orang Asing di daerah.
Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing, Direktorat Kewaspaan Nasional Kemendagri Katarina Rambu Babang menerangkan Dasar Penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.
Kemudian, Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.
Lalu arahan Prsesiden RI untuk pembentukan Satgas TPPO yang dikoordinir oleh Kepala Kepolisian RI sebagai ketua pelaksana harian guna percepatan langkah dalam penanganan TPPO sesuai rapat terbatas pada tanggal 30 Mei 2023.
Lebih lanjut, Katarina menyampaikan Webinar ini dilaksanakan dengan tujuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepala desa, lurah, dan camat untuk meningkatkan pemahaman terhadap modus operandi kejahatan TPPO.
“Webinar ini diselenggarakan berdasarkan berbagai regulasi nasional, termasuk arahan Presiden RI terkait pembentukan Satgas TPPO sebagai langkah percepatan penanganan kasus yang kian marak,” tegas Katarina.
Kataria juga mengungkapkan tren peningkatan kasus TPPO yang menyasar pada PMI, terutama di kawasan ASEAN dengan modus mulai dari perekrutan online scammer hingga eksploitasi anak.
“Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan 1.262 PMI menjadi korban TPPO pada 2017–2022, sementara Polri menangani lebih dari 700 kasus di awal 2024,” ujar Katarina.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional sekaligus Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Andi Baso Indra mewakili Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM, Kemendagri, secara resmi membuka kegiatan Webinar.
Andi Baso Indra dalam sambutannya menyoroti isu TPPO. Dia menegaskan Webinar ini bukan sekadar agenda formal, melainkan panggilan moral untuk menjawab salah satu persoalan kemanusiaan paling mendesak.
“TPPO adalah kejahatan transnasional yang melanggar harkat dan martabat manusia serta memerlukan penanganan menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Andi Baso Indra.
Menurut Andi Baso, Webinar ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan sinergi lintas sektoral dalam mencegah dan menangani kasus TPPO yang terus meningkat, termasuk kasus scamming online yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut, Andi Baso Indra menekankan tiga fokus utama dalam pemberantasan TPPO, yakni penguatan deteksi dini dan edukasi publik, optimalisasi sinergi antarinstansi, dan penegakan hukum yang tegas.
Andi Baso Indra juga menginformasikan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap modus TPPO, khususnya yang melibatkan penipuan kerja online.
Dia juga mengapresiasi kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga dan peran pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya eksploitasi.
“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen kita, saya yakin kita mampu memutus rantai perdagangan manusia ini dan melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dari ancaman TPPO,” ujar Andi Baso Indra.
Sebagai informasi webinar yang dimoderator Presenter MNC TV Aprilia Putri menghadirkan narasumber berkompeten di bidang TPPO sebagai berikut:
Pertama, Staf Kapolri Bidang Operasi selaku Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Nasional, Kabag Fasdal Rodalops Sops Polri Kombespol Reeza Herasbudi membawakan materi dengan tema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Hukum TPPO di Indonesia”.
Kedua, Asdep Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Diputi Bidkoor Kamtibmas, Deputi V Kemenko Polkam Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa dengan tema paparan “Evaluasi Penanganan TPPO di Indonesia”.
Ketiga, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA diwakili oleh Perencana Ahli Muda pada Asisten Diputi Perlindungan Hak Perempuan, Pekerja dan TPPO, Mega Yolanda bertema “Strategi Pencegahan TPPO di Daerah”.
Keempat, Plt. Direktur Jenderal Pelindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) I Ketut Suardana dengan þema paparan “Strategi dan Sinergi Penanganan Terhadap PMI non Prosedural Guna Pencegahan TPPO”.
Kelima, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Suharyanto dengan Tema Paparan “Koordinasi dan Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Daerah”.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari