Ditodong pakai Pisau, Berani Melawan, Akhirnya...

Minggu, 18 Juni 2017 – 05:47 WIB
Sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Aksi kejahatan jelang lebaran makin marak, termasuk di Kota Pontianak, Kalbar. Terbaru, Zainal dan Sugianto melakukan pemalakan di depan Warung Lamongan di Jalan Sultan Hamid II, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Minggu (11/6) pukul 02.00 dinihari.

Pemalakan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ini menyasar Suhariyadi dan Mustaqin.

BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Perampok Ditembak jadi Viral

Keduanya didatangi Zainal dan Sugianto. Kemudian Sugianto menyuruh Zainal untuk meminta uang kepada Suhariyadi. Namun uang yang diminta tak diberikan.

Aksi tersebut diketahui Mustaqin. Dia menanyakan kepada Zainal tentang maksud meminta uang kepada pamannya tersebut.

BACA JUGA: Istri Pembacok Pengusaha Sembako Go Hong Boen Dibekuk

Kemudian Zainal tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau kecil (pisau taji) yang sudah dipersiapkannya. Sambil mengatakan, "Kamu mau apa? Ini pisau, kau jangan macam-macam".

Dengan cepat Mustaqin menangkap pisau tersebut. Akhirnya terjadi tarik-menarik pisau, sehingga Mustaqin menderita luka gores di ibu jari tangan kanan dan tengahnya.

BACA JUGA: Mau Bertindak Kriminal di Jakpus? Siap-Siap Saja Dibekuk Tim Khusus

Melihat perlawanan Mustaqin, Sugianto rekan Zainal juga mengeluarkan pisau kecil, namun keburu diadang oleh paman Suhariyadi.

Akhirnya kedua tersangka pergi dari lokasi kejadian. Kedua korban membuat laporan ke Mapolsekta Pontianak Utara.

“Setelah membuat laporan, kita langsung selidiki kasusnya,” kata Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Sabtu (17/6).

Jumat (16/6), polisi mendapatkan informasi, Sugianto rekan Zainal berada di rumahnya. Unit Jatanras mendatangi kediamannya, namun Sugianto sudah tidak berada di rumahnya.

Akhirnya Zainal ditangkap di Jalan Gusti Situt Mahmud. Sedangkan Sugianto dibekuk di Jalan Selat Panjang. “Keduanya kita tangkap dan kita giring ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Ridho.

Sugianto dan Zainal mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolsek.

Kompol Ridho mengimbau masyarakat, ketika menjadi korban kejahatan untuk segera melapor kepada pihaknya.

Seperti ustaqin dan pamannya tersebut, merupakan korban kejahatan yang cepat membuat laporan kepada pihak kepolisian. (zrn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemalak   Kriminal  

Terpopuler