Ditolak DPR, PMN Jakarta Loyd Tetap Masuk Nota RAPBN-P

Jumat, 13 Februari 2015 – 23:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Masalah dalam pengesahan RAPBN-P 2015 sehingga menyebabkan penundaan sampai malam ini mulai terungkap satu per satu. Di antaranya terkait dengan Penyertaan Modal Negara yang diusulkan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Salah satu masalah itu ialah PMN untuk PT Djakarta Lloyd. Meski Komisi VI tidak menyetujui, PMN untuk Djakarta Lloyd tetap muncul dalam nota keuangan yang diusulkan pemerintah saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Anggaran DPR. Jumlah PMN untuk perusahaan ini Rp350 miliar.

BACA JUGA: Saksi Sebut Polri Tak Pernah Kirim LHA BG ke Unit Korsup KPK

Ada juga PMN untuk PTPN III dan anak-anak perusahaannya seperti PTPN VII, IX, X, XI, XII. Seharusnya, PMN hanya diberikan melalui PTPN III selaku holdings. Tapi, di nota keuangan yang ditetapkan Banggar tetap mencantumkan nama masing-masing anak perusahaan.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan, kesalahan ini terletak pada pemerintah. Seharusnya yang dibawa Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM ke Banggar adalah nota keuangan hasil pembahasan komisi-komisi.

BACA JUGA: KPK Lebih Semangat Ngomong ke Media

Bila ini yang dilakukan, maka Djakarta Lloyd seharusnya tidak masuk lagi dalam nota keuangan yang dibawa ke Banggar. Di sinilah terdapat komunikasi dan koordinasi yang kurang baik antara Meneg BUMN dengan Menkeu dan Bappenas.

"Aku kan interupsi real perkebunan, Djakarta Lloyd, karena gak bersetujuan (tapi muncul di nota keuangan). Harusnya setelah diputuskan (komisi), kementerian kirim surat (ke Banggar)," kata Aria Bima di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/2) malam.

BACA JUGA: PDS Gelar Munas, Denny Tak Minat Jadi Ketum Lagi

Aria Bima menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung usulan pemerintah. Tapi, di sisi lain tidak ingin terjadi pelanggaran undang-undang. Karena itulah selaku partai pendukung pemerintah, FPDI Perjuangan mengingatkan soal kesalahan dalam penyusunan RAPBN-P 2015 ini. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Upaya Paksa, Tak Bisa Minta Ganti Rugi di Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler