jpnn.com, SIDOARJO - Pemindahan imigran yang mengantongi izin pengungsi (refugee) dari Bangil, Pasuruan, ke Rumah Susun Puspa Agro, Jemundo, tidak berjalan mulus. Beberapa warga negara asing (WNA) itu menolak.
"Satu kamar diisi tiga orang. How guys atau diartikan bagaimana Rek?" kata Sam Ahmad, salah seorang pengungsi asal Afghanistan, sambil mengepalkan tangan kanannya tinggi-tinggi.
BACA JUGA: Sesama Imigran di Sidoarjo Kisruh di Rumah Penampungan
Teman-teman Ahmad serentak menjawab tidak. Sebanyak 64 pengungsi pindahan dari Rudenim Bangil itu memilih menetap di luar pagar rusun.
Para pengungsi lama pun berempati. Mereka memberikan makanan dan minuman kepada para imigran pindahan tersebut.
BACA JUGA: Kamp Nauru, Neraka Bocah Imigran di Pasifik Selatan
Ternyata, sebagian sudah saling kenal. Selain dari Afghanistan, ada yang dari Iran, Iraq, Myanmar, Pakistan, Syria, dan Sri Lanka.
Kemarin (24/8) merupakan negosiasi kedua bagi para penghuni lama dengan wakil dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan International Organization of Migration (IOM) Indonesia.
BACA JUGA: Kisah Gereja Romania Penyelamat Imigran Timur Tengah
"Mau tidur di mana? Kamarnya cukup untuk dua orang saja. Satu di ruang tamu dan satu lagi di sekat bagian dalam," tambah Sam.
Saat Jawa Pos melihat, sejatinya kamar berukuran 6 x 4,5 meter. Cukup besar.
Fasilitasnya terdiri atas kulkas, televisi, kasur lipat untuk dua orang, ruang dapur, kamar mandi dalam, dan dua sofa besar berwarna biru.
Ditambah lagi sebuah lemari baju. Menurut Operational Manager Aparna Graha Utama Puspa Ramadhansyah Putra, kamar seluas itu sebenarnya masih bisa ditempati hingga empat orang.
Namun, tampaknya Rusun Puspa Agro tersebut terlalu nyaman bagi para penghuninya.
Di tempat penampungan pengungsi lain, justru satu kamar sudah terisi empat orang. "Di sini ada 168 kamar dengan total penghuni 340 orang," ucapnya.
Kasi Detensi Ditjen Imigrasi Iman Teguh Ardianto menjelaskan, pemindahan imigran ke tempat penampungan pengungsi sesuai surat perintah Dirjen Imigrasi.
Yakni, tugas dan fungsi rumah detensi harus dikembalikan. Tempat tersebut diperuntukkan para imigran yang akan dideportasi.
Karena itu, kategori pengungsi harus segera dipindahkan. "Akhir Juli surat dikeluarkan dan itu mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2016," jelasnya.
Dejan Micevski, central region coordinator dan senior programme officer IOM, menjelaskan bahwa negosiasi akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang.
Nanti pihaknya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. "Kami terus upayakan tempat untuk menampung mereka," ujarnya.(oby/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Imigran, Wali Kota New York Difitnah Pendukung Trump
Redaktur & Reporter : Natalia