jpnn.com, PASURUAN - Pilkada Bupati di Pasuruan, Jatim tahun ini dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon.
Pasalnya, pada masa perpanjangan pendaftaran, KPU setempat menolak berkas dari calon perorangan karena tidak sesuai persyaratan.
BACA JUGA: Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Anunya Diolesi Minyak Telon
Sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan membuka perpanjangan waktu pendaftaran pada 19 Januari hingga 20 Januari 2018.
Namun, pada momen perpanjangan pendaftaran, calon pasangan Anjar Supriyanto-Samsul Bandi yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasuruan harus mengubur niatnya menjadi calon bupati, karena ditolak KPU.
BACA JUGA: Abrasi Kian Parah, Warga Terancam Tak Punya Rumah
Saat menyerahkan berkas pendaftaran, sempat terjadi perdebatan antara KPU dan Anjar Supriyanto.
Hal itu terjadi karena pihak KPU ragu menerima berkas pendaftaran tersebut.
BACA JUGA: RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
Setelah perdebatan panjang itu KPU akhirnya menerima berkas pendaftaran, dan langsung mengadakan pleno tertutup untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
Dari rapat pleno tertutup tersebut, akhirnya KPU memutuskan menolak pendaftaran pasangan calon Anjar-Bandi, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya tidak adanya berkas BA 7, berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 November 2017 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.
Dengan ditolaknya pendaftar bakal calon bupati Pasuruan, maka KPU kini hanya mengantongi nama calon bupati yakni pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) yang mengikuti Pilakda pada 27 Juni 2018 mendatang. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, RSUD Embung Fatimah Masih Krisis Obat
Redaktur & Reporter : Natalia