RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta

Selasa, 23 Januari 2018 – 03:59 WIB
Pasien mengantre di Poli RSUD Embung Fatimah, Batuaji. F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Setiap rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali.

Rumah sakit atau klinik tak boleh memunggut biaya sepersen pun terhadap pasiennya yang menjadi peserta BPJS.

BACA JUGA: Parah, RSUD Embung Fatimah Masih Krisis Obat

Bahkan, jika kekurangan obat, rumah sakit atau klinik wajib mencari obat penganti di luar atau menganti dana sesuai obat yang tidak ada.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi seluruh biaya perawatan peserta BPJS di rumah sakit atau klinik serta pukesmas sudah ditanggung oleh BPJS.

BACA JUGA: BPJS Rencanakan Pakai Fingerprint untuk Klaim Pasien

Di mana pembayaran biaya mengacu kepada INA-CBGs (IndonesiaCase Base Groups) atau pembayaran digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan rumah sakit. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah Sakit akanmendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya untuk suatu kelompok diagnosis. Misalnya, seorang pasien menderita asma, maka, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien, berikut pengobatan hingga dinyatakan sembuh atau selama satu periode di rawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Stok Obat RSUD Kosong, Ani Diminta Segera Lakukan Terobosan

"Peserta tak boleh dipunggut biaya apapun lagi, baik untuk obat, jasa ataupun diagnosa. Karena pembayaran sudah pake Ina CBGs yang artinya satu paket untuk keseluruhan biaya selama di rumah sakit," terang Irfan.

Dikatakannya, penyediaan obat oleh rumah sakit atau klinik adalah hal yang wajib. Jika rumah sakit tersebut kekurangan obat, maka mereka wajib mencari obat tersebut keluar. Bukan malah meminta pasien untuk membeli obat di luar atau apotik lain.

"Justru kalau terjadi kekosongan obat yang mencari keluar itu rumah sakit bukan peserta. Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja dengan kami," jelas Irfan.

Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes no 28 tahun 2014 serta no 69 tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.

"Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada disana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh," terang Irfan.(adi/eja/atm/she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler