Ditolak Masuk ICU Karena Tak Punya Uang, Bayi 6 Bulan Meninggal

Sabtu, 03 Mei 2014 – 06:34 WIB

jpnn.com - KEJADIAN memilukan menimpa seorang bayi yang baru berusia enam bulan. Bayi perempuan bernama Faza Alifa Oktavia itu meninggal dunia lantaran ditolak rumah sakit hanya gara-gara orang tuanya tak mampu membayar uang muka atau jaminan sebesar Rp 5 juta.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan Faza meninggal pada Rabu (30/4) sekitar pukul 19.45. Sang ayah yang bernama Subur Siyamto pun melaporkan RS Medika Lestari ke polisi. 

BACA JUGA: Bocah Tewas Lompat dari Apartemen Suka Tiru Spider Man

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Restro Tangerang Kota, Rikwanto menerangkan kronologi kejadian meninggalnya bayi malang tersebut. Peristiwa itu berawal ketika Subur membawa putrinya Faza ke RS Medika Lestari Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Tangerang karena mengalami sakit pada Rabu (30/4). Faza dan ayahnya tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.30.

"Ternyata sekitar pukul 12.00 pana badan anaknya makin tinggi," kata Rikwanto. Sang ayah pun meminta agar anaknya ditangani di ICU secepatnya

BACA JUGA: Polda Siap Jemput Bola Korban Lain Sodomi JIS

Ternyata pihak rumah sakit meminta agar Subur membayar uang muka Rp 5 juta lebih dulu. Dengan uang itu, maka anaknya dapat dirawat di ICU. 

"Tapi pelapor hanya punya uang Rp 2,5 juta," ujarnya. Subur merayu agar anaknya ditangani dulu, dan dia berjanji akan melunasinya. Tapi, pihak rumah sakit ngotot meminta Subuar membayar penuh uang muka itu.

BACA JUGA: Ledakan di Industri Jababeka, Pastikan Tanpa Korban Jiwa

Subur kesulitan untuk mendapatkan uang itu. Nah, sejak pukul 12.00 hingga pukul 19.45, Faza tak kunjung mendapatkan penanganan medis. Akhirnya, sekitar pukul 19.45 bayi tak berdosa itu mengembuskan nafas terakhir.

Rikwanto menegaskan, pihaknya kini sedang memproses laporan yang dibuat keluarga korban. "Pihak rumah sakit diduga melanggar Pasal 39 huruf C Undang-undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, subsider Pasal 359 KUHP," tandasnya. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Kasus Sodomi JIS, Polri Intensifkaan Koordinasi dengan AFP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler