Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo

Rabu, 04 Maret 2009 – 08:15 WIB
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada gugatan uji materi parliamentary threshold (batas keterwakilan kursi di DPR) menyebabkan 22 partai kecil dan partai baru di pemilu legislatif kecewa beratMereka berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh kota untuk mendesak KPU mengabaikan aturan yang termuat di pasal 202, 203, dan 205 UU Pemilu Legislatif tersebut.
 
Keputusan aksi besar-besaran itu diambil dalam pertemuan terbatas pucuk pimpinan 22 partai di Hotel Ritz Charlton Selasa (03/03)

BACA JUGA: Golkar Cerai dengan Demokrat

Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ketua DPN Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B
Janis, Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Patriot Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PPD Oesman Sapta, Sekjen Partai Republika Nusantara Yus Usman, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni

BACA JUGA: Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan


 
Menurut Yusril, MK keliru ketika memutuskan menolak permohonan uji materi parliamentary threshold
Pasalnya, partai-partai yang sudah berjuang keras memenangkan 13 kursi DPR akan secara otomatis kehilangan seluruh kursinya karena tidak memenuhi kuota parliamentary threshold  2,5 persen atu 14 kursi.
 
"Bagaimana bila 38 partai yang ikut pemilu legislatif tidak ada yang berhasil mendapat 13 kursi DPR

BACA JUGA: Kapolri: Semua TPS di Aceh Rawan

Tentu tidak akan ada yang dilantik sebagai anggota DPRSaya yakin ini tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim MK," katanya.
 
"Alangkah tragisnya bila kita sudah capek-capek ikut pemilu dengan tenaga dan dana besar, lantas mendapat 13 kursi, tapi kehilangan hak mendapatkan kursi dan kursinya dibagikan kepada partai yang mendapatkan 14 kursi," lanjutnya.
 
Mantan Mensesneg itu menegaskan, bukan hanya sekali MK keliru mengambil putusan karena ada fakta-fakta baruDia mencontohkan, pengambilan putusan uji materi tentang UU Pemilu Presiden juga tidak sah karena hanya dihadiri delapan hakim konstitusi
 
"Padahal, dalam pasal 28 UU MK, dalam pertimbangan dan memutuskan perkara harus dihadiri sembilan majelis hakim, atau dalam kondisi terpaksa bisa dilakukan tujuh hakim agung," jelasnya.
 
Karena itu, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.BJanis menegaskan, 22 partai peserta pemilu akan melakukan gerakan politik untuk menekan KPU agar mengabaikan ketentuan parliamentary threshold"MK sudah tidak bisa menjadi pegangan pencari keadilan karena berpihak kepada kekuasaan dan lobi yang paling bagusKarena itu, perlu dibuat gerakan politik untuk melawan ketidakadilan ini," tegasnya.
 
Ketua Umum PPD Oesman Sapta menuturkan, rapat sepakat agar 22 partai mengerahkan masing-masing 10 ribu kadernya untuk melakukan aksi unjuk rasa di KPU Pusat dan di masing-masing KPUDUnjuk rasa tersebut diharapkan mampu membuka persepsi masyarakat terhadap ketidakadilan dan bahaya yang ditimbulkan pemberlakuan sistem parliamentary threshold
 
Oesman Sapta mengatakan, peserta rapat setuju membentuk tim perumus yang akan merumuskan langkah-langkah yang bakal dilakukan forum tersebutMereka akan kembali bertemu pada 6 Maret untuk membahas hasil tim perumus itu
 
Ditanya mengenai kemungkinan melakukan koalisi, Oesman mengatakan belum ke arah sanaJika ada wacana koalisi, menurut dia, itu justru bisa melemahkan perjuangan mereka
 
Sementara itu, pada pertemuan tersebut hal-hal yang mengemuka adalah mereka akan melakukan aksi unjuk rasa ke KPU, termasuk di daerah, membuat resolusi kepada pihak-pihak terkait, melakukan pertemuan-pertemuan atau diskusi dengan pihak terkait, menggugat ke Komisi Yudisial, dan bahkan ada yang mengusulkan tidak mengikuti Pemilu 2009Namun, sekali lagi, kata Oesman, langkah yang akan dilakukan akan dibahas tim perumus(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Gerilya Dukungan di Jabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler