BACA JUGA: Lagi, KPPU Panggil Gubernur Sulsel
Sebelumnya KPPU menolak hadirnya Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Masykur A Sultan untuk mewakili Gubernur Sulsel dalam persidangan di KPPU."Saya sudah datang mewakili gubernur, tapi tidak diterima
BACA JUGA: Kapolda Diajak Maju Pilkada
Jadi tidak ada sidang," ujar Masykur A Sultan dengan nada kesal, Rabu 21 Oktober kepada JPNN.Masykur menegaskan, alasan penolakan dirinya dengan dalih saksi tak bisa diwakili dalam kasus tersebut tak dapat ia terima
"Sementara yang diundang ini adalah gubernur dalam jabatan, sehingga harusnya siapa pun bisa mewakili," tegas mantan Sekretaris Kabupaten Luwu ini.
"Apalagi, urusan yang dipanggilkan itu adalah hanya urusan teknis
BACA JUGA: Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan
Terlalu teknis, sehingga bukan gubernur juga bisa menjelaskan," katanya.Karena itu, Pemprov Sulsel juga bersikeras bahwa pemanggilan KPPU sudah dihadiriBahwa dirinya ditolak, ia tentu tidak mau terimaIa juga tidak mau tahu kalau ada penjadwalan ulang pemanggilan gubernur.
"Bagi kami sudah cukupKami sudah hadir mau memberi keterangan sebagai saksi, tapi tidak diterima, terserah KPPU," tegasnya.
Karena itu, kalau ada pemanggilan lagi, Masykur menegaskan, tidak mau lagi untuk hadirKehadirannya pada pemanggilan kedua, Selasa 20 Oktober sudah menunjukkan niat baik Pemprov Sulsel, tetapi tidak dilayani KPPU.
Sebelumnya, anggota KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan, ketidakhadiran gubernur merupakan bukti yang bersangkutan tidak koperatifSebab, pemanggilan KPPU sebelumnya, jangankan gubernur, menteri saja hadir kalau dibutuhkan keterangannya.(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
Redaktur : Tim Redaksi