Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan

Selasa, 20 Oktober 2009 – 05:32 WIB
Bupati Cilacap Probo Yulastoro menjadi terdakwa dalam persidangan dugaan kasus korupsi senilai Rp 20,7 miliar, di Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (19/10). (foto:Kristiono/Radar Banyumas)

CILACAP – Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, kemarin mulai disidang di Pengadilan CilacapSidang terhadap orang nomor satu di Pemkab Cilacap ini menjadi tontotan ratusan warga Cilacap

BACA JUGA: Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada

Lantaran membludaknya pengunjung sidang, terpaksa aparat kepolisian mengerahkan 60 personilnya guna melakukan pengamanan
Pintu ruang sidang dijaga ketat polisi

BACA JUGA: Keuangan Seret, Bupati Melancong Ke Beijing

Setiap orang yang akan masuk ke  kantor pengadilan diperiksa dengan menggunakan metal detector
Probo sendiri tampil rapi, dengan baju batik, celana hitam dan sepatu hitam bersih mengkilat

BACA JUGA: Bencana Kelaparan Kembali Terjadi di Papua !

Usai sidang Probo sempat menyalami sejumlah warga dan mengacungkan jempol tangannya kepada warga.

Dari tahanan LP Cilacap, Probo dibawa ke PN Cilacap menggunakan mobil Panther hitam R 8639 GB sekitar pukul 09.30Kedatangannya di kawal dengan menggunakan mobil Patwal Polres CilacapBus tahanan warna hijau juga dibawa turut serta namun kosongWakil Bupati Cilacap Tatto Pamuji menjelaskan, hingga duduk di kursi terdakwa kemarin, status terdakwa Probo Yulastoro masih sebagai Bupati CilacapPemkab Cilacap belum menerima pemberhentian sementara Probo sebagai bupati Cilacap“Sampai hari ini Bupati Cilacap adalah Pak Probo YulastoroSaya adalah wakil bupati Cilacap,” ujar Tatto Pamuji kepada JPNN, via ponsel kemarin.

Dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Probo didakwa merugikan negara Rp 20.722.270.169Probo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persidangan dipimpin hakim Solahudin, dengan anggota Efiyanto SH dan Heru Budiyanto SHSedang jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan Gatot Guno Sembodo SH, Andi Permana SH dan Ganda Nugraha SH.  Probo didampingi pengacaranya, Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti BasukiProbo yang duduk dikursi terdakwa sangat serius mendengarkan dakwaan JPU

Dalam pantauan JPNN, Probo bahkan sesekali dia memejamkan matanya untuk memperhatikan pembacaan dakwaan setebal 53 lembar tersebut.  JPU mengungkapkan dengan perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan terdakwa selaku bupati telah menguntungkan diri sendiri sebesar sekiar Rp 13.82.484.500Selain itu terdakwa juga menguntungkan orang lain salah satunya Drs Fajar Subekti  (mantan kepala DPKD) sebesar Rp 752.250.000Dana ini merupakan penyimpangan yang terjadi mulai tahun anggaran 2004-2008.

Kerugian negara ini, tambahnya, timbul dari berbagai itemDiantaranya yakni pendapatan daerah dari kerjasama antara PT Pelindo III Tanjung Intan dengan pemkab CilacapTanggal 8 Maret 2004 memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memindahkan penerimaan kontribusi sebesar Rp 894.000.000 ke rekening mandiri atas nama bupati Cilacap yang menurut JPU sebenarnya itu merupakan rekening milik terdakwa sendiri

Menurut JPU, total dana yang masuk ke rekening bupati tersebut Rp 1.867.187.900Dari jumlah tersebut hanya disetor ke kas daerah Rp 700 juta sehingga masih tersisa uang di rekening Rp 1.167.187.900Selain itu di rekening bupati ini juga dimasukkan dana alokas khusus bidang kesehatan 2004 sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara memerintah Fajar Subekti saat menjadi kepala Dipenda.

JPU juga membeberkan dugaan kebocoran uang daerah mulai tahun 2005, 2006, dan 2007Sidang perkara Probo ini bakal dilanjutkan Rabu (21/10) dengan agenda pembelaan (eksepsi) dari penasehat hukum dan  terdakwaDiluar kebiasaan selama ini, majelis hanya memberikan waktu dua hari untuk mempersiapkan eksepsiKontan saja pengacara Probo keberatan dan menyesalkan keputusan itu”Kami menyesalkan pendeknya waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mempersiapkan eksepsiKami sudah menawar satu minggu tapi tidak diberikanJadi kami harus manut (menuruti, red),” ujar Bambang(amu/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Puncak Dilanda Kelaparan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler