Persidangan yang diketuai majelis hakim Mathius SH dihadiri oleh JPU Wiliam P SH dan PH terdakwa Markus Souisa SH
BACA JUGA: Polisi Pukul Warga, Kapolda Kepri Minta Maaf
Terdakwa mengakui menombak korban sebanyak dua kaliBACA JUGA: Dirut PLN Tinjau Pusat Listrik di Sorong
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya
BACA JUGA: Sapi Pengungsi Boleh Dijual ke Swasta
Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiriSetelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku kalau dirinya sama sekali tidak merencanakan pembunuhan terhadap korbanDiketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Juli 2010 bertempat di seputaran kompleks pertokoan Yohan sekitar pukul 04.00 WIT
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang lain.(mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Redaktur : Tim Redaksi