Ditombak Dua Kali, Korban Tewas

Jumat, 19 November 2010 – 03:52 WIB
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa

Persidangan yang diketuai majelis hakim Mathius SH dihadiri oleh JPU Wiliam P SH dan PH terdakwa Markus Souisa SH

BACA JUGA: Polisi Pukul Warga, Kapolda Kepri Minta Maaf

Terdakwa mengakui menombak korban sebanyak dua kali
Dan memang pada saat kejadian tersebut, dirinya dalam pengaruh minuman keras dan sebelum dirinya melakukan perbuatan tersebut terlebih dahulu dipukul oleh beberapa orang

BACA JUGA: Dirut PLN Tinjau Pusat Listrik di Sorong



Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya
Untuk itu tanpa berpikir panjang terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah tombak lalu kembali lagi ke tempat di mana dilangsungkan acara muda-mudi

BACA JUGA: Sapi Pengungsi Boleh Dijual ke Swasta



Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiriSetelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
 
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku kalau dirinya sama sekali tidak merencanakan pembunuhan terhadap korbanDiketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Juli 2010 bertempat di seputaran kompleks pertokoan Yohan sekitar pukul 04.00 WIT

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang lain.(mus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler