Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang

Kamis, 18 November 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut)Dalam pembacaan putusan MK, Mahfud MD memerintahkan pemungutan suara ulang di 11 desa/kelurahan karena adanya politik uang (money politic) dengan pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2010 di desa/kelurahan," kata Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/11).

Kesebelas desa/kelurahan itu antara lain,  Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo

BACA JUGA: Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU

Dua desa di Kecamatan Sawa yakni  Desa Tondowatu dan Desa Motui
Sedangkan di Kecamatan Lasolo ada enam desa yaitu  Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa Basule, Desa Waworaha, Desa Lametono, dan Desa Toreo.

Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panwaslu Kabupaten Konawe Utara untuk mengawasi Pilbup ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya

BACA JUGA: Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan

“Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Putusan ini berdasarkan hasil dari rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi,  Jumat (12/11) pekan lalu
Sembilan hakim masing-msing Moh

BACA JUGA: Masih Awas, Korban Merapi Capai 275 Orang

Mahfud MD (Ketua) yang juga merangkap anggota, Achmad Sodiki, MAkil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, MArsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi (anggota).

MK dalam putusannya pula membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 102.5/KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Oktober 2010.

Sebagaimana diketahui, di putaran kedua KPU Konut memutuskan hanya dua pasangan calon yang tersisa, yakni pasangan Aswad-Ruksamin dengan suara 27,66 persen, dan Sudiro-Siti Halna dengan 21,12 persenSementara enam pasangan calon tersingkir masing-masing, Herry Asiku-Andi Beddu dengan suara 12,37 persen.Hery Silondae-Andi Syamsul Bahri, persentase 10,18 persen, Pasangan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi yang mendapatkan 10,32 persen
suara, Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani dan pasangan Apoda-Kahar diposisi terakhir.

Gugatan pemohon yang mempersoalkan persyaratan adminsitrasi calon Bupati Sudiro tentang surat izin pendaftaran di KPU Konut menurut hakim MK bahwa dalil pemohon tersebut tidak dapat dibuktikanJustru menurut MK termohon telah membuktikan bahwa Verifikasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara telah dilaksanakan oleh Termohon, sesuai fakta hukum bahwa dari sepuluh calon yang mendaftar, terdapat delapan calon yang
memenuhi syarat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ade Yuliawan mengatakan sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatannya akan dikabulkanMeskipun kata dia hanya sebagian tetapi pelanggaran Pemilukada di Konut memang sudah terbukti“Bukti sejak awal memang cukup kuatApalagi melibatkan pejabat (Aswad Sulaiman) yang membayarkan PBB bagi masyarakatIni sudah terkategori terstruktur,” ujarnya.

Kuasa Hukum KPU Konut, Safarullah mengatkan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang karena alasan adanya politik uang sudah di luar dari kewenangan KPU“Gugatan politik uang itu sudah di luar dari kewenangan kamiTapi kalau pelanggaran adminitrasi itu kan tidak terbukti,” katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Grasi, Syaukani ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler