Ditreskrimsus Polda NTT Pantau Harga Minyak Goreng di Kota Kupang

Senin, 14 Februari 2022 – 23:50 WIB
Warga mengharapkan harga minyak goreng kembali normal. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Ditreskrimsus Polda NTT pada Senin (7/2) hingga Jumat (11/2) melakukan pengecekan dan pemantauan harga minyak goreng di seputaran Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, tim Ditreskrimsus Polda NTT juga memberikan pemahaman kepada para penjual minyak goreng terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Eceran Minyak Goreng.

BACA JUGA: Mendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, JoMan Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Pengawasan yang dilakukan ini untuk menunjukkan adanya kestabilan harga dan pasokan, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying.

Selain itu, para pelaku pasar agar tidak mencari keuntungan yang berlebihan.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka dan Kedelai Mahal, Bamsoet: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

"Kami melakukan kegiatan ini di toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan dan gudang-gudang penyimpanan sembako," kata Kasubbid I Indak, Kompol Libartino Silaban.

Harga penjualan minyak goreng dan gula pasir masih tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA: 1.969 Orang Ikut Tanda Tangan Petisi, Tuntut Kartel Minyak Goreng Dilibas

"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim Subdit 1 Indak, pengecer minyak goreng masih menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET," ungkap Kompol Libartino.

Hal ini dikarenakan distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat menjual minyak goreng tersebut sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Namun berbeda dengan beberapa pasar tradisional, di pasar modern Kota Kupang harga minyak goreng sudah mengikuti aturan Menteri Perdagangan.

"Distributor minyak goreng di kota Kupang ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," tutur Kompol Libartino.

Minyak goreng merek Bimoli, Alibaba, dan Selfi di distributor PT Sampoerna dan PT Sumber Cipta yang berlokasi di Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditemukan belum menerapkan harga sesuai HET.

Harga minyak goreng premium yang dijual di pasar tradisional sekitar Rp.15.000 hingga Rp.20.000 per liter, dan harga minyak curah dijual Rp. 14.000 sampa dengan Rp.15.000 per liter.

Sedangkan pada pasar modern dijual dengan harga Rp.14.000 per liter. (mcr2/jpnn) 


Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler