jpnn.com - MAKASSAR -- Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) Covid-19.
Para tersangka itu diduga melakukan korupsi uang bantuan Kementerian Sosial (Kemensos). Pelaku rerata berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai, Provinsi Sulsel.
BACA JUGA: PLT Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dia DPO dan Diburu Intelijen
"Sudah ada 14 orang tersangka kasus BPNT (Covid-19). Masing-masing Sinjai empat orang, Takalar enam orang dan Bantaeng empat orang," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Selasa (20/12).
Perwira menengah Polri itu menambahkan para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti koordinator penyalur bantuan, hingga pemilik perusahaan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur
"Dari hasil pemeriksaan totalnya ada sekitar Rp 20 miliar kerugian negara," tambahnya.
Doktor hukum di Universitas Hasanuddin itu menambahkan modus para pelaku ialah melakukan markup barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Ditahan Polda Jambi
"Kalau modusnya mereka mengurangi indeks dan menyalurkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol Fadli.
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal dijerat.
“Masih ada pengembangan dan bisa saja ada tambahan tersangka. Kami bekerja profesional sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kompol Fadli.
Sekadar diketahui, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menaksir sekitar adanya dugaan kerugian negara Rp 100 miliar yang terjadi saat pelaksanaan penyaluran BPNT sejak 2020 di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. (mcr29/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid