Dituding Bantu Pelarian Tersangka, Begini Pembelaan Lucas

Rabu, 14 November 2018 – 23:36 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Lucas telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Pasalnya, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia ketika dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri

Namun, Lucas menilai, apa yang didakwakan kepadanya merupakan kekhilafan ‎penyidik dan jaksa karena menuduhnya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

“Saya percaya, perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," ujar dia saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif

Dia pun menuturkan, alasan menyebut penyidik KPK Khilaf. Pasalnya, ketika dirinya diperiksa sebagai saksi, setelah itu langsung ditangkap dijadikan sebagai tersangka.

"Jadi, saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," katanya.

BACA JUGA: Jadi Buron KPK, Eks Petinggi Lippo Menyerah di Singapura

Diketahui, Lucas telah ditahan oleh KPK selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama setelah ditahan, Lucas men‎dapat kabar bahwa Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK.

Lucas berharap akan terbebas dari jeratannya setelah mendengar penyerahan diri Eddy Sindoro ke kPK.

"Setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro melalui‎ pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK," tambah di.

Namun, ‎penyidik KPK, kata Lucas tetap menuduhnya merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

"Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan," imbuh dia.

Pasalnya, dia telah menjadi terdakwa dan harus berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler