jpnn.com - BATAM - Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Istono, mengatakan pihaknya siap jika hendak diaudit pihak manapun terkait lahan. BP Batam harus siap untuk mempertanggungjawabkan pengalokasian lahan yang dimaksud.
"Kita siap, siapa pun yang mau audit silahkan saja," katanya.
BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Tuding Banyak Oknum BP Batam Pernainkan Alokasi Lahan
Terkait lahan tidur, Istono mengatakan bahwa durasi waktu yang diberikan kepada pengusaha yang mendapatkan alokasi lahan adalah 180 hari setelah perjanjian dokumen ditandatangani.
"Tetapi ini hanya untuk yang luasnya kecil. Kalau untuk yang luasnya besar, bisa lebih dari 180 hari," katanya.
BACA JUGA: DPR: Banyak Lahan Tidur di Batam Memancing Ruli Bertambah
Kemudian waktu itu bisa ditambah selama 90 hari lagi sejak izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ditandantangani serta izin-izin lainnya dari Pemko Batam.
"Kenapa bisa sampai selama itu? Karena penerima alokasi lahan harus mempersiapkan perencanaan desain," katanya.
BACA JUGA: Soal Dugaan Kepemilikan Lahan Fiktif, DPR-Ombudsman Ikut Soroti BP Batam
Sementara jika ada lahan yang sudah bertahun-tahun tak dibangun, itu karena memang adanya sengketa atau masalah lain. "Kalau masalah itu selesai, dan tak kunjung dibangun, kita akan tarik," katanya. (ian/hgt/ray/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijazah dan Status Kampus Diragukan, Mahasiswa Ngamuk
Redaktur : Tim Redaksi