Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda

Rabu, 30 Mei 2018 – 15:35 WIB
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah mendengarkan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum Aman Abdurrahman langsung mengajukan duplik. Tak hanya kuasa hukum, Aman pun menyatakan hal yang sama.

Dalam dupliknya, dia menegaskan tetap pada nota pembelaannya (pleidoi) dalam sidang pekan lalu yang dia bacakan.

BACA JUGA: Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Setelah Lebaran

"Saya mau menyampaikan bahwa kalau ingin memidanakan kaitannya dengan prinsip kepada pemerintahan ini yang saya ajarkan untuk mendukung khilafah, silakan," ujar Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Sekali lagi, Aman menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi vonis mati nantinya. Dia merasa tak terlibat peledakan bom Thamrin dan beberapa aksi teror bom yang dituduhkan padanya.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

Dia menambahkan, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyatakan dirinya tak terlibat. Sehingga dia bersikeras JPU tak bisa membuktikan dia terlibat dengan aksi teror yang dituduhkan.

"Tetapi, kalau memidanakan bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka (murid) untuk bertauhid dan berlepas diri dari demokrasi dan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai dengan keinginan anda semua," imbuhnya.

BACA JUGA: 278 Personel Kawal Replik Atas Pembelaan Aman Abdurrahman

Sebelumnya, JPU Anita menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman

Anita meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aman. Alat bukti juga disebutnya telah disita dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.

Jaksa juga tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi tersebut telah diajukan saat sidang tuntutan.

"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tuturnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Abdurrahman: Pelaku Bom Surabaya Tidak Paham Islam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler