Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Setelah Lebaran

Rabu, 30 Mei 2018 – 15:16 WIB
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan kasus teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman.

Dalam sidang hari ini (31/5), majelis hakim telah mendengar pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dan duplik dari Aman serta kuasa hukumnya.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

Menurut Hakim Ketua Ahmad Zaini, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Rencananya, sidang tersebut digelar setelah lebaran, atau 22 Juni nanti.

"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” ujar hakim, Rabu (31/5).

BACA JUGA: 278 Personel Kawal Replik Atas Pembelaan Aman Abdurrahman

Diketahui, dalam persidangan ini, Aman selaku terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Pelaku Bom Surabaya Tidak Paham Islam

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman yang disebut berhubungan langsung dengan ISIS di Syria ini diduga sebagai aktor intelektual lima kasus teror di Indonesia.

Pertama, Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler