Dituduh Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Cs Malah Minta Hadiah Rp 100 Juta

Senin, 21 Maret 2022 – 22:33 WIB
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia KontraS, Nurkholis Hidayat (kiri) saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai tidak tepat kepolisian menetapkan kedua kliennya diproses hukum yang diklaimnya sudah mengungkap sebuah skandal.

Haris Azhar dan Fatia diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Haris Azhar vs Luhut, Begini Hasil Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengatakan seharusnya kedua kliennya mendapat ganjaran uang Rp 100 juta lantaran telah berusaha mengungkap skandal kejahatan ekonomi di Papua.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres. Orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak mendapatkan Rp 100 juta reward bukan di penjara," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3) malam.

BACA JUGA: Simak Kalimat Haris Azhar & Fatia KontraS Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Luhut

Nurkholis mengeklaim, Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Luhut Binsar sebagaimana disampaikan di YouTube.

Konon, dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua itu saat Luhut Binsar masih menjabat sebagai Plt ESDM.

BACA JUGA: Haris & Fatia Bakal Buktikan Keterlibatan Luhut Pandjaitan Lusa

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. Maka itu yang harus didahulukan diperiksa," kata Nurkholis.

Oleh karena itu, Nurkholis menantang kepolisian menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum mengevaluasi terhadap penyidikannya perihal kasus tersebut.

Menurut Nurkholis, polisi sendiri bisa menghentikan penyidikakan kasus itu demi hukum.

Di sisi lain, klaim dia, polisi bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi yang menyeret nama Lubut Binsar.

"Kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," kata Nurkholis.

Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Bareskrim Polri, Richard Lee: Saya Memperjuangkan Keadilan


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler