Haris Azhar vs Luhut, Begini Hasil Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Senin, 21 Maret 2022 – 22:16 WIB
Penampilan Direktur Lokataru Haris Azhar memegang segelas kopi saat masuk ke gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar vs Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka, Senin (21/3).

BACA JUGA: Simak Kalimat Haris Azhar & Fatia KontraS Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Luhut

Penyidik mencecar Haris dan Fatia sedikitnya dengan 30 pertanyaan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar.

"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan."

BACA JUGA: Pak Luhut, Silakan Bandingkan Pernyataan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti, Siapa Lebih Keras?

"(Pertanyaan) di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang 'upload', siapa yang pencet tombol," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Senin.

Haris tiba di Polda Metro Jaya Pukul 11.00 WIB dan Fatia tiba pukul 12.45 WIB.

BACA JUGA: Tobas Sarankan Luhut Binsar Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia

Keduanya meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Pukul 19.35 WIB.

Haris mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Enggak ada soal materi riset, tetapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara."

"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kami sudah menjelaskan semua, bukan hanya dari riset tetapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," katanya.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.

"Kami bakal mengajukan praperadilan," katanya.

Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya, tetapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan."

"Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia lantaran beredarnya video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler