Haris & Fatia Bakal Buktikan Keterlibatan Luhut Pandjaitan Lusa

Senin, 21 Maret 2022 – 21:53 WIB
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia KontraS, Nurkholis Hidayat (kiri) memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat menjelaskan secara garis besar pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dua kliennya.

Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini.

BACA JUGA: Pak Luhut, Silakan Bandingkan Pernyataan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti, Siapa Lebih Keras?

Keduanya baru keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.34 WIB.

Nurkholis mengeklaim kedua kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik secara detail.

BACA JUGA: Tobas Sarankan Luhut Binsar Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia

"Termasuk dokumen pendukung terkait dugaan skandal ekonomi yang diduga melibatkan Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, red) sebagaimana sudah ada dalam hasil riset dari sembilan organisasi," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3) malam.

Nurkholis mengatakan sejumlah dokumen yang disebutkan dihadapan kepada penyidik itu akan diserahkan pada Rabu (23/3) mendatang.

BACA JUGA: Soal Penetapan Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Sesuai SOP

"Kami berjanji akan menyerahkannya Rabu," kata Nurkholis.

Dia mengaku turut membawa sejumlah saksi ahli guna memperkuat sejumlah fakta perihal keterlibatan Luhut Binsar dalam konflik kepentingam di Papua.

Nurkholis mengatakan pihaknya bakal menghadirkan para ketua sembilan organisasi yang memberikan hasil riset sebagaimana dibahas kedua kliennya di YouTube.

"Mereka menjadi saksi yang akan menyampaikan benar tidak skandal-skandal terjadi, konflik kepentingan Pak Luhut menjadi Plt ESDM saat itu," kata Nurkholis.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga bakal menghadirkan ahli ekonomi guna menjawab dugaan kejahatan korporasi.

"Ahli pidana yang menjelaskan bagaimana SKB seharusnya dijalankan. Termasuk bagaiman seharusnya kualifikasi pencemaran nama baik dilakukan dengan benar tanpa dilakukan secara sewenang-wenang. Terus juga ahli bahasa," kata Nurkholis. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler