jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ratih Puspa Nusanti, anggota jemaah pengajian Front Pembela Islam (FPI).
Ade dilaporkan atas dugaan menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, lewat akun Facebook.
BACA JUGA: Dilaporkan atas Dugaan Hina Habib Rizieq, Begini Respons Ade
Apakah punya rencana melaporkan balik? Ade mengaku masih pikir-pikir, sekalipun memang sudah mendapat masukan dari kuasa hukumnya agar melapor balik ke Bareskrim .
"Kuasa hukum saya menganjurkan untuk melapor balik, tapi saya belum ada tindakan untuk hal itu," kata Ade saat dihubungi JawaPos.com.
BACA JUGA: Novel Ungkap Postingan Ade Armando Hina Habib Rizieq
Ade menganggap, apa yang telah dilaporkan Ratih telah merusak reputasinya.
"Pelapor sudah merusak reputasi saya, tapi apabila polisi menindaklanjuti laporan itu. Akan saya pikirkan (lapor balik, red)," ungkap Ade.
BACA JUGA: Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
Pria berkaca mata itu mengungkapkan kalau tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Lantaran dalam unggahannya di Facebook tersebut telah tercantum caption hoax.
"Memang mengherankan kalau setelah saya mengatakan itu hoax, kemudian orang menganggap itu penyebaran kebencian atau penistaan," ucap Ade.
Menurut Ade, pelapornya tersebut tidak melihat secara langsung sejumlah foto ulama yang diunggah di akun media sosial facebook miliknya.
"Sehingga saya percaya ini tidak bisa kasus sampai ke tahap penyidikan. Tapi saya siap apabila dipanggil untuk menjelaskan duduk perkaranya," jelas Ade.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti melaporkan Ade Armando ke Bareskrim. Laporan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq.
Ratih menilai Ade telah melakukan penghinaan terhadap Habib Rizieq dan sejumlah ulama melalui ungghan foto di media sosial Facebook milik Dosen UI itu.
"Ada postingan seperti ini penghinaan terhadap ulama, digambarkan pakai atribut natal, pakai topi santa claus," kata Ratih di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Ratih menyebut foto editan tersebut sangat melecehkan sejumlah ulama. Menurutnya, hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan.
"Kemarin Rabu (27/12) saya temukan postingan itu, saya tahu dari Habib Novel (Anggota FPI)," terang Ratih.
Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
Pada kasus ini, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. (rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Segera Garap Ade Armando Lagi
Redaktur : Tim Redaksi