Dituduh Memerkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

Minggu, 30 Desember 2018 – 19:09 WIB
DITUDUH MEMERKOSA: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (berbatik) dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/12). Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Pria 59 tahun itu memutuskan mundur menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan asistennya yang berinisial RA (27).

Sebelumnya RA menggelar jumpa pers, Jumat (28/12) dan menuduh Syafri telah memerkosanya. RA mengaku sampai depresi dan nyaris bunuh diri.

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Coba Perkosa Turis Tiongkok saat Mau Mandi

Namun, Syafri menepis tuduhan yang dilontarkan RA. Mantan auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku telah difitnah.

"Berbagai tuduhan yang ditunjukkan kepada saya adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji," ujar Syafri dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Pemerkosaan Biadab di India, Korbannya Balita

Namun, Syafri tak mau persoalan yang membelitnya menyeret BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, mantan direktur di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut memilih mundur dari posisi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mundur bukan sebagai pembenaran bahwa saya mengakui. Hanya saja, saya ingin suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak ada hubungannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek

Di sisi lain, Syafri akan menempuh langkah hukum untuk memerkarakan RA. Selain itu, Syafri juga bakal melaporkan sejumlah Ade Armando yang mendampingi RA saat jumpa pers pada Jumat lalu (28/12).

"Jadi, bukan berarti saya mengaku saya bersalah. Tidak. Tidak akan pernah itu. Kalau saya merasa bersalah, untuk apa saya melaporkan masalah ini ke proses hukum," katanya.

Sebelumnya, RA mengaku menjadi korban pemerkosaan saat menjadi staf kontrak untuk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2016-2018. "Dalam periode April 2016 - November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA.(wiw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Garap Saksi di Maluku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler