BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitanSelain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin, keduanya juga telah dianiaya
BACA JUGA: Anak Dilarang Besuk Ayah di Lapas Cerucuk
Ketika kasusnya ditangani polisi, penyidik juga memaksa tertuduh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukanBACA JUGA: Pundak Ditepuk, Rp 11 Juta Raib
Perisitwa itu terungkap setelah Deni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang
BACA JUGA: DPRD Papua Kawal Kasus Penikaman Wartawan Vivanews
"Kami akan melaporkan balik karena tuduhan yang tidak berdasar itu, nama keluarga kami tercoreng, belum lagi Suharyanto yang juga disundut api rokok berkali-kali,” tukasnya Mulyadi - paman Deni dan Suharyanto- kepada Radar Lampung (Group JPNN) di kawasan Teluk Betung Selatan, Lampung
Praktisi hukum, Dedy Mawardi menyatakan kesiapannya mendampingi kedua pemulung yang menjadi korban itu memperkaran pemilik bengkel dan polisi”Mereka bisa melakukan gugatan balik karena dalah KUHAP diatur tentang tuntutan ganti rugi atas penyidikan polisi atau jaksa yg menyalahi prosedur pemeriksaan yg diatur KUHAPSaya bersedia untuk mendampingi mereka tanpa harus dibayar,” katanya
Dedy menjelaskan seharusnya Suharyanto juga akan divonis bebas oleh hakim“Secara otomatis harus begituKarena keduanya dituduh secara bersama-sama melakukan pencurianKalau Deni tak terbukti maka Suhar pun vonisnya bebasSetelah bebas, keduanya bukan hanya menuntut ganti rugi tapi juga pemulihan nama baik," katanya
Asal tahu saja, kedua pemulung dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurianHakim tunggal, Sahlan Efendi yang mengadili Deni Saputra menjatuhkan vonis bebas karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya
Terdakwa kasus pencurian Suharyanto (25) yang dituduh melakukan pencurian bersama adiknya Deni Saputra (disidang terpisah), membantah semua keterangan saksiSaat dipersidangan, baik Deni maupun Suharyanto mengatakan terpaksa mengakui jika ia telah melakukan pencurian karena di bawah tekanan setelah dipukuli
Anehnya, dalam persidangan ini juga tak satupun barang bukti berhasil dihadirkan penyidik dalam persidanganBaik linggis, yang disebut-sebut digunakan untuk mencongkel bengkel yang berada di Jalan Hasanuddin, Gunung mas, Telukbetung Utara (TbU) itu juga tidak ditemukan, termasuk barang bukti curian(jar/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwan dan Fob Mengaku Diberi Uang Hartoni
Redaktur : Tim Redaksi