Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik

Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB

BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitanSelain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin, keduanya juga telah dianiaya

BACA JUGA: Anak Dilarang Besuk Ayah di Lapas Cerucuk

Ketika kasusnya ditangani polisi, penyidik juga memaksa tertuduh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan
Di dalam sel, selain dipukuli, keduanya juga disiksa dengan menyundut puntung rokok di badannya

BACA JUGA: Pundak Ditepuk, Rp 11 Juta Raib



Perisitwa itu terungkap setelah Deni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Perkara Deni lebih dulu di limpahkan ke meja hijau sementara Suharyanto masih mendekam di tahanan dan menunggu kasusnya diadili

BACA JUGA: DPRD Papua Kawal Kasus Penikaman Wartawan Vivanews



"Kami akan melaporkan balik karena tuduhan yang tidak berdasar itu, nama keluarga kami tercoreng, belum lagi Suharyanto yang juga disundut api rokok berkali-kali,” tukasnya Mulyadi - paman Deni dan Suharyanto- kepada Radar Lampung (Group JPNN) di kawasan Teluk Betung Selatan, Lampung

Praktisi hukum, Dedy Mawardi menyatakan kesiapannya mendampingi kedua pemulung yang menjadi korban itu memperkaran pemilik bengkel dan polisi”Mereka bisa melakukan gugatan balik karena dalah KUHAP diatur tentang tuntutan ganti rugi atas penyidikan polisi atau jaksa yg menyalahi prosedur pemeriksaan yg diatur KUHAPSaya bersedia untuk mendampingi mereka tanpa harus dibayar,” katanya

Dedy menjelaskan seharusnya Suharyanto juga akan divonis bebas oleh hakim“Secara otomatis harus  begituKarena keduanya dituduh secara bersama-sama melakukan pencurianKalau Deni tak terbukti maka Suhar pun vonisnya bebasSetelah bebas, keduanya bukan hanya menuntut ganti rugi tapi juga pemulihan nama baik," katanya

Asal tahu saja, kedua pemulung dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurianHakim tunggal, Sahlan Efendi yang mengadili Deni Saputra  menjatuhkan vonis bebas karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya

Terdakwa kasus pencurian Suharyanto (25) yang dituduh melakukan pencurian bersama adiknya Deni Saputra (disidang terpisah), membantah semua keterangan saksiSaat dipersidangan, baik Deni maupun Suharyanto  mengatakan terpaksa mengakui jika ia telah melakukan pencurian karena di bawah tekanan setelah dipukuli

Anehnya, dalam persidangan ini juga tak satupun barang bukti berhasil dihadirkan penyidik dalam persidanganBaik linggis, yang disebut-sebut digunakan untuk mencongkel bengkel yang berada di Jalan Hasanuddin, Gunung mas, Telukbetung Utara (TbU) itu juga tidak ditemukan, termasuk barang bukti curian(jar/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwan dan Fob Mengaku Diberi Uang Hartoni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler