JAYAPURA - Empat fraksi di DPR Papua yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PDS dan Fraksi Pikiran Rakyat menyatakan akan mengawal penanganan kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita alias Bram, wartawan Jakarta Globe dan Vivanews.com yang ditikam oleh orang tak dikenal pekan laluPernyataan ini disampaikan 9 anggota DPR Papua dari keempat fraksi tersebut saat menemui sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang melakukan aksi demo
BACA JUGA: Iwan dan Fob Mengaku Diberi Uang Hartoni
Ketua Fraksi Pikiran Rakyat, Yan P Mandenas dalam pertemuan tersebut mengaku telah bertemu Kapolda Papua dan telah meminta agar segera menangkap para pelaku penikaman
Hal yang sama juga disampaikan Julius Miagomi, yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Papua
BACA JUGA: BNN Dalami Dua Anak Marwan
Kata dia, apabila kasus penikaman terhadap Bram tak berhasil diungkap oleh kepolisian maka Dewan bisa curiga ada permainan dalam kasus iniBACA JUGA: Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
Sementara itu, Bekti Nugroho, Wakil Ketua Bidang Pengaduan Dewan Pers mengatakan, Kapolda Papua dalam pertemuan dengan utusan Dewan Pers, berjanji akan mengusut tuntas kasus penikaman ini"Dewan Pers yakin bahwa kasus penikaman Bram bisa dituntaskan dan pelaku bisa ditangkapTrack record, Irjen Bekto Suprapto, Kapolda Papua dan mantan Komandan Densus 88 Mabes Polri dapat menjadi pegangan bagi para jurnalis di PapuaOleh karena itu, mudah-mudahan kasus penikaman ini bisa segera diungkap secara tuntas," katanya.
Selain melakukan aksi demo di DPR Papua, para wartawan juga menggelar aksi pengumpulan dana untuk membantu biaya pengobatan Bram yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Marthen IndeyJumlah dana yang berhasil dikumpulkan Sebanyak Rp 9 juta
"Dana sumbangan masyarakat dan bantuan dari anggota DPR Papua ini akan diserahkan ke pihak keluarga Banjir Ambarita untuk membantu biaya pengobatan,"ungkap Kordinator Demo, Ricardo Hutahaean yang juga kontributor Metro TV.(nal/eno/nat/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
Redaktur : Tim Redaksi