Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Sabtu, 01 Mei 2010 – 07:25 WIB

MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, kemarin (30/4), menemukan keanehanPasangan suami istri (pasutri) yang menderita tuna netra sejak lahir, masing-masing dihukum 18 tahun dan 15 tahun penjara

BACA JUGA: Satpol PP Curigai 18 Panti Pijat

Ini lantaran polisi menemukan ganja seberat 10 Kg di atas lemari di rumah pasutri tuna netra itu
Sudah tentu, pasutri ini sejak lahir tak mengetahui bentuk ganja seperti apa

BACA JUGA: Tiga Koboi Dibawa ke Polda



Atas temuan itu, Patrialias menyebut kasus ini sebagai sebuah keajaiban
"Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg

BACA JUGA: Iming-imingnya Selembar Lima Puluh Ribuan

Ini sangat ajaib,” sebut Patrialis, usai mendengarkan cerita pasutri, yang selama ini memiliki usaha panti pijat di rumahnya di Jalan Baru, Kampung Sidorukun, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu, Sumut.

Pasutri yang dihukum itu masing-masing bernama, M Nuh (46) dihukum 18 tahun kurungan dan istrinya, Warsiah (45) dihukum 15 tahun kurunganKedunya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat pada pada awal 2008 laluM Nuh cerita, barang yang disebut polisi merupakan ganja yang ada di rumahnya itu ada di dalam kotak Indomie dan dibungkus dalam 10 bungkusan diletakkan di rumahnya tepatnya di atas lemari

“Saya sampai sekarang tidak pernah mengetahui bentuk ganja dan seperti apa ganja itu,” ujarnya di depan Patrialis“Saya tahunya ada ganja di rumah saya itu, ketika dua orang polisi dari Polres Labuhan Batu datang ke rumah, di situlah saya diminta mengaku dengan ditampar dua kali untuk mengakui bahwa ganja ini milik saya, dan saya diminta tandatangan,” ceritanya.

Diceritakan juga, saat persidangan PN Rantau Prapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang SH, dia diminta mengakui bahwa dirinyalah pemilik ganja ituBahkan di persidangan dirinya juga diminta mengakui oleh hakim“Saya minta tolong kepada pak menteri supaya saya dibebaskan,” katanya menyebutkan tiga anaknya sekarang ini masih berusia sekolah, dan saat ini dititipkannya ke adik iparnya di Rantau Prapat.

Saat masih dalam proses pemeriksaan di Polres Labuhan Batu, pasangan suami isteri itu mengaku mendapat tamparan dua kali oleh petugas penyidik agar mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Labuhan BatuKetika itu, M Nuh diminta mengakui bahwa ganja seberat 10 Kg yang ada di dalam rumahnya adalah miliknya sendiri.

Istri Nuh, Warsiah, juga membeberkan permasalahan ini kepada Patrialis saat mantan anggota Komisi III DPR itu mengunjungi Lapas Kelas I Wanita“Saya tidak tahu pak bagaimana bentuk ganja, dan saya hanya tukang kusuk (pijat),” akunya kepada Patrialis

Sementara itu, Kepala Lapas Rantau Prapat, BT  Heru Utomo mengakui bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya vonis PN Rantau Prapat terkait pasutri tuna netra sejak lahir ini dituduh miliki ganja 10 Kg“Makanya saya sekarang bawa keduanya ini ke LP Tanjung Gusta agar bisa ketemu langsung dengan Menkumham, sebab permohonan garasinya sudah kami ajukan pada Januari 2010 lalu,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, semakin anehnya kasus ini ketika di persidangan hanya disediakan kuasa hukum dari PN Rantau PrapatBahkan, kasus ini juga tidak ada banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi“Di Lapas Rantau Prapat sudah tiga tahun di kurung, jadi perkiraannya untuk M Nuh masa akhir tahanannya berakhir pada 2025,” ujarnya.

Patrialis langsung bereaksiDia menyebutkan, kasus ini merupakan kasus yang ajaib di IndonesiaBagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg“Ini sangat ajaib,” sebutnyaDia menyatakan, bahwa kasus ini sudah disampaikannya langsung kepada staf presiden dan setelah sampainya di Jakarta, langsung akan disampaikannya kepada presiden agar diberikan garasi penuh yakni bebas dari hukuman penjara total.  “Logika kita  dari mana orang buta bisa memiliki ganja 10 Kg, anehnya lagi sudah mengaku tidak tahu bentuk ganja, “ ucapnya.

Patrialis berjanji akan menyelamatkan pasutri ini, dengan langsung menyampaikan temuan ini ke presidenJuga akan disampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah AgungKepala Kanwil Kumham Sumut diminta cepat melengkapi berkas(ril/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Cowboys in Paradise Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler