jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meminta hukumannya diringankan. Andri sebelumnya dituntut Jaksa KPK 13 tahun penjara.
Ia dituntut karena menerima suap permainan penundaan salinan kasasi perkara korupsi Dermaga Labuan Haji, Lombok, NTB. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Kamis (11/8) di Pengadilan Tipikor, Andri menyatakan tuntutan jaksa sangat memberatkannya.
BACA JUGA: Komisioner Ombudsman Kritik Pemerintah dan KPK Soal Remisi Koruptor
"Saya berharap memohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Andri di persidangan.
Andri mengakui dan menyesali perbuatannya. Karenanya, Andri meminta maaf kepada lembaga MA yang telah membesarkan namanya. "Saya menyatakan permintaan maaf baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ujar Andri.
BACA JUGA: Suhardi: Santoso Mati tak Berarti Terorisme di Indonesia Habis
Seperti diketahui, Andri dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp 400 juta dari pengacara Awang Lazuardi Embat dan pengusaha Icshan Suaidi.
Andri juga menerima gratifikasi dari pengacara Asep Ruhiyat terkait sebuah perkara. ((boy/jpnn)
BACA JUGA: PPATK Perlu Dilibatkan untuk Usut Aliran Uang Fredi Budiman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Sumbar Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi