Dituntut 20 Tahun, Terdakwa: Terserah Hakim lah

Jumat, 04 Maret 2016 – 14:30 WIB
Hendrik Malau usai sidang. Foto: Metro Siantar/JPG

jpnn.com - SIMALUNGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augus Vernando Sinaga menuntut Hendrik Malau (62), terdakwa pembunuhan terhadap Jonner Sirait, selama 20 tahun penjara. Saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/3), Hendrik hanya diam dan tertunduk lesu.

JPU Augus Vernando Sinaga SH, menyatakan terdakwa Hendri Malau terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang dengan berencana sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 340 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: KASUS WAYAN MIRNA: Pengacara Jessica Tuding Ada Motif Asuransi

Terdakwa merupakan warga Huta Batang Hio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. Pria enam anak itu tertunduk lesu saat dikawal petugas polisi meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim yang diketuai Sahat Banjarnahor SH mengakhiri sidang untuk kemudian dilanjutkan, Senin (7/3) mendatang.

Tampak, jari-jari dari kedua tanganya yang dalam kondisi terborgol mengelus mata sembari mencoba menahan linangan air mata.

BACA JUGA: Cerita Pak Tua yang Muncul Dalam Mimpi, Malah Dituduh Dukun Santet

Kakek dua cucu ini sedih, dan mengaku hanya bisa berpasrah diri kepada Tuhan atas jalan hidup yang sudah tidak bisa disesalinya lagi.

“Apalah mau dibilang, nggak bisa suka kita. Terserah hakimlah. Kalau permintaan kita bisa lebih ringan. Mau dibilang apapun tidak ada gunannya. Terserah mereka lah,” katanya dengan bahasa bahasa batak.

BACA JUGA: Santri Dihajar Pakai Barbel hingga Tewas

“Kita malu mendengar kabarnya (membunuh). Apalagi, yang dibunuh itu masih keluarga dekat. Akibat masalah ini, saya harus pindah ke Samosir karena sudah diusir dari Kampung. Anak-anak juga kesal dengan perbuatan ayahnya ini,” ujar istri terdakwa Boru Sitorus usai mendampingi suaminya mengikuti sidang.

Jonner Sirait tewas setelah Hendri Malau menghujamkan belati ke tubuhnya. Pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban ketika berlangsungnya acara adat pemakaman di kampung mereka.

Saat itu Hendrik Malau bersama beberapa rekannya berhak mendapatkan jambar pakkallung (jambar bagi warga setempat yang mengangkat jenazah dan yang menggali tanah pemakaman).

Namun, saat jambar belum dibagi oleh suhut (tuan rumah acara adat), Hendrik sudah lebih dulu mengambil jambar tersebut. Padahal, seharusnya suhut memberikan jambar kepada ketua serikat (ketua perkumpulan kampung) yang kemudian akan diberikan kepada yang berhak menerima, termasuk kepada Hendrik dan rekannya.

Suasana gaduh pun terjadi pada acara adat tersebut, karena warga mencari-cari dimana jambar yang hilang itu. Dan, ternyata ada yang melihat bahwa Hendrik yang mengambil jambar, kemudian diberitahu kepada ketua serikat.

Sontak ketua serikat Jonner Sirait (41) marah dan menegur Hendrik Malau. Rupanya, hal menyulut emosi sehingga terdakwa saat pulang lebih awal dan kemudian menunggu korbannya suatu tempat untuk melakukan niat pembunuhan menggunakan belati, Kamis (17/9) lalu. (pam/osi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu ATM Tersangkut, Rp 55 Juta Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler