jpnn.com - JOMBANG - Pemeriksaan terhadap 13 santri yang menjadi tersangka pengeroyokan hingga menewaskan santri rekan mereka Abdullah Muzakka Yahya, 15, di Jombang, Jawa Timur berlanjut. Kemarin (3/3) petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas II B Jombang berada di mapolres untuk mendampingi para tersangka yang tercatat sebagai santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang.
''Seperti kami katakan sebelumnya, kami akan bekerja sama dengan bapas dalam penyidikan. Sebab, mayoritas tersangka masih di bawah umur,'' terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat kemarin.
BACA JUGA: Kartu ATM Tersangkut, Rp 55 Juta Ludes
Menurut Wahyu, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi mental dan psikis para tersangka. Kehadiran petugas bapas diharapkan membantu penyidik. Hasil penelitian dari pembimbing kemasyarakatan bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Keterlibatan bapas dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hingga kemarin petang, petugas bapas terus mendampingi 13 tersangka di ruang satreskrim.
BACA JUGA: Aksinya Kecium Polisi, Dua Penjambret Ini Tak Berkutik
Para tersangka itu adalah MIA, 17, asal Bojonegoro; KAB, 18, asal Bondowoso; KL, 16, asal Pontianak; IR, 18, asal Pasuruan; AZA, 16, asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim); LK, 16, asal Bandar Lampung; MA, 17, asal Kalimantan Barat (Kalbar); NH, 18, asal Sampang, Madura; KA, 18, asal Sumenep, Madura; DJ, asal Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara); AWB, asal Lamongan; TZ, asal Pangkalan Bun, Kalteng; AF, 14, asal Tuban.
Sebelumnya, para pelaku mengeroyok korban, Muzakka, hingga akhirnya tewas. Mereka tidak hanya menggunakan tangan kosong ketika menghajar korban. Mereka ternyata juga menganiaya santri asal Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, itu menggunakan benda lain. Termasuk memakai barbel seberat 10 kilogram dan ikat pinggang.
BACA JUGA: Hamili Anak Gadis Orang, Oknum Polisi Ini Pun Mendekam Dipenjara
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, alat-alat tersebut sempat dipakai untuk melukai Muzakka. Barbel yang kini sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti sempat menghajar punggung korban. Sedangkan ikat pinggang diduga dipakai untuk mengalungi leher korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam. Dari mulutnya, keluar busa. Korban kejang-kejang hingga akhirnya meninggal setelah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Airlangga, Jombang.
MIA, salah seorang tersangka, mengatakan, pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kekesalan terhadap ulah korban yang pernah melakukan pemalakan. (naz/ris/c17/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Hantam Kepala Ayah Tiri Hingga Tersungkur, Inalillahi
Redaktur : Tim Redaksi