Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan

Rabu, 25 Juni 2014 – 18:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mantan Sekjen Kemlu itu membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6).

BACA JUGA: Anggota DPD Tantang Visi Capres Soal Batas NKRI-Malaysia

Sudjadnan menyatakan, anak buahnya yang melakukan penyelewengan adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu Warsita Eka dan anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana. "Semua dilakukan, semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata aja mengerikan!" ujarnya.

Sudjadnan menuturkan, Putu dan Warsita menerima duit terkait pelaksanaan konferensi dan sidang internasional dalam kurun waktu 2004-2005. "Iya. Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar," ucapnya.

BACA JUGA: Diplomasi Ekonomi Dinilai Lebih Penting Ketimbang Militer

Oleh karena itu Sudjadnan menyatakan, Eka dan Putu seharusnya yang duduk sebagai terdakwa di pengadilan. "Oh seharusnya. Dan Kalau saya tiga tahun, dia harus 16 tahun itu. Formatnya semua mereka format. Namanya kepala biro keuangan kan yang mengelola uang," tuturnya.

Lebih lanjut Sudjadnan mengaku tidak menerima duit terkait pelaksanaan konferensi dan sidang internasional. Bahkan, mantan Dubes RI di Amerika Serikat itu pernah bersumpah di persidangan sebagai bukti tidak menerima aliran dana.

BACA JUGA: Dua Caleg Terpilih Golkar Terancam Dicoret

"Saya sudah sumpah saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Saya sungguh. Anak cucu saya korbankan. Saya tidak terima uang. Sekali lagi, saya tidak terima uang," tegas Sudjadnan.

Sudjadnan menyebut mantan Menlu Hassan Wirajuda juga tidak menerima duit sepeserpun. "Menlu tidak. Saya juga tidak," tandasnya.

Seperti diketahui, Sudjadnan dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut. Kalau harta tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Keterangan Daniel Sparingga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler