Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan

Rabu, 25 Mei 2022 – 01:15 WIB
Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

jpnn.com, LUMAJANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa perkara menendang sesajen di Gunung Semeru. 

Selain itu, JPU Kejari Lumajang juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hadfana Firdaus penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut. 

BACA JUGA: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lumajang Mirzantio. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini digelar PN Lumajang secara virtual, Selasa (24/5). Hadfana Firdaus mengikuti sidang itu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.  

BACA JUGA: Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

“Seusai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi. Intinya, pleidoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," kata Mirzantio.

BACA JUGA: Pakar Sosiologi Unair Komentari Penangkapan Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Begini Katanya

Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya ialah karena perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, Jatim. 

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana Firdaus dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi kemudian menangkap Hadfana Firdaus di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler