Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru

Minggu, 23 Januari 2022 – 02:10 WIB
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

jpnn.com, LUMAJANG - Hadfana Firdaus yang bikin heboh setelah menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru memberi pengakuan kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Kepada Thoriqul Haq, Hadfana Firdaus mengaku pernah menjadi santri dari Abu Bakar Ba'asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Fakta baru itu terungkap saat Thoriqul Haq menemui Hadfana yang berstatus tersangka di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1).

"Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat mondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki," ungkap Bupati Thoriqdiberitakan jatim.jpnn.com.

BACA JUGA: Gibran Kewalahan Mengurus Masalah Ini, Lalu Melibatkan TNI

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan telah melakukan langkah-langkah hukum terkait kasus itu.

Dia menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus Hadfana Firdaus.

BACA JUGA: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata

Kemudian, penyidik juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Terkait adanya permintaan agar kasus HF diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, AKBP Eka memastikan tidak terpengaruh dengan dorongan itu.

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," ucapnya.

Terlebih lagi, perbuatan tersangka Hadfana Firdaus selaku penendang sesajen berkaitan dengan dua pasal.

Pertama, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.

Kedua, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara Hadfana Firdaus (HF), Moch Habib Al Qutbhi mengungkap agenda kliennya berada di Lumajang.

Qutbhi menyebut agenda Hadfana Firdaus datang ke kawasan Gunung Semeru bukan untuk membuat konten video saat membuang sesajen.

Dia mengatakan Hadfana ketika itu sedang menjadi seorang sukarelawan untuk membantu warga Lumajang yang terdampak erupsi.

Menurut Qutbhi, kliennya itu ikut membantu membersihkan kediaman warga yang porak-poranda akibat diterjang awan panas.

“Dia sukarelawan individu, ikut gabung ke grup yang lain membantu bersih-bersih,” ucap Qutbhi diberitakan pada Minggu (16/1) lalu. (mcr26/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler