jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Ardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4).
BACA JUGA: Khawatir Dicurangi, Saksi Demokrat Wajib Amankan C1
Selain itu, jaksa juga menuntut Ardi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka dia akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ardi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan pertama dan kedua. Selain itu, ia dianggap melanggar dakwaan ketiga tentang pencucian uang yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Muhaimin Ajak Pekerja dan Pengusaha Terapkan Budaya K3
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan memberatkan, Ardi dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Ardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan untuk Rdu.
BACA JUGA: Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui
Jaksa Andi menambahkan, Ardi dianggap terbukti menerima uang USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi bersedia memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Ardi juga dianggap membantu Rudi dalam tindak pidana pencucian uang. Ia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ardi terlihat sedih usai pembacaan tuntutan. Begitu menerima berkas tuntutan setelah lebih dari 600 halaman, ia langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangan.
Saat berjalan menuju ruang tunggu terdakwa, tangis Ardi semakin deras. Ia enggan berkomentar ketika didekati para wartawan yang berupaya meminta tanggapannya atas tuntutan jaksa. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Aburizal Bakrie Akui Marah Lihat Iklan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi