Ditusuk, Kehabisan Darah, Ketua Organda Singkawang Tewas

Sabtu, 16 Januari 2016 – 09:17 WIB
Ilustrasi penusukan

jpnn.com - SINGKAWANG- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Singkawang, Sumardi (54 tahun) usai ditusuk Doni Marsal (20), di Jl Uray Dahlan, Sekip Lama, Singkawang Tengah, Jumat (15/1) petang. 

Korban tewas saat dalam perjalanan perjalanan ke Rumah Sakit DKT karena kehabisan darah akibat luka tusuk di paha kirinya,” kata AKBP Agus Triatmaja, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Haryanto, kemarin. 

BACA JUGA: TEGANG! Warga Adang Polisi yang Bawa Pencuri

Penikaman terhadap Pak Itam ini bermula dari perselisihan antara putrinya, Tia, dengan pelaku yang merupakan residivis jambret, Doni. “Kamis lalu pelaku meminjam uang kepada Tia Rp250 Ribu, dan  berjanji akan dikembalikan pada Jumat,” ujarnya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga datang untuk membayar utangnya. Kemudian, Tia mengirimkan pesan singkat (SMS) yang membuat pelaku tersinggung.

BACA JUGA: Wartawan RMOL Dibegal Enam Pria Bersenpi

Pelaku pun mencari Tia. Begitu ketemu, tangan kiri perempuan itu ditikamnya. Dalam keadaan terluka, dia kabur dan besadu ke ayahnya yang lebih dikenal dengan nama Pak Itam tersebut.

Pak Itam pun mengajak teman-temannya untuk mencari pelaku. Sementara pelaku yang dicari, menyatakan sudah menunggu di depan gang Jl Uray Dahlan M Suka.   “Pertama datang tiga orang dari rekan-rekan korban. Selang beberapa menit kemudian, korban datang dan langsung bertanya kepada pelaku,” cerita Edy.

BACA JUGA: ASTAGA! Habis Diperkosa, Keponakan Dibunuh dengan Cara Sadis Ini

Saat bertanya itulah, pelaku malah mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya. Sehingga, korban yang jaraknya sangat dekat dengan pelaku terkena tikaman di bagian paha sebelah kiri. “Lubangnya sekitar 1,5 centimeter,” ungkap Edy.  

Setelah ditusuk, korban melakukan perlawanan dan mengeluarkan mandaunya dari belakang. Pelaku terkena sabetan mantau di bagian kakinya. Lantaran kondisinya semakin lemah, korban pun lari, tetapi dikejar oleh pelaku. “Delapan orang yang menyaksikan hal tersebut,” ujar Edy.

Diketahui, jelas Edy, pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Singkawang. Yang bersangkutan kini telah diamankan berikut barang bukti berupa santal tiga pasang, baju kaos hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam, sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua unit handphone, helm, dan satu bungkus rokok.

“Tetapi sampai sekarang Mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. "Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara," jelas Edy.

Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hen/dkk/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor... Rampok Lepaskan Tembakan, Harta Mantan Wartawan RRI Itu pun Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler