jpnn.com - KUANSING - Upaya kepolisian Polres Kuansing mengungkap kasus pembunuhan sadis di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan akhirnya berbuah manis.
Pasalnya, Arif Hidayatula alias Arif , pelaku tunggal saat ini telah diamankan di sel Mapolres Kuansing. Pria ini diringkus, Minggu (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika berada di rumah temannya di Tanah Datar, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Dor... Rampok Lepaskan Tembakan, Harta Mantan Wartawan RRI Itu pun Ludes
Saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas, hingga akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan.
Diketahui pelaku membawa korban Nuri Kamarita (3,5) ke kebun kelapa sawit dengan cara paksa. Di kebun itu, korban lalu diperkosa oleh tersangka Arif.
BACA JUGA: Motif Dendam, Sangkur dan Jaket Pembunuh Ditemukan, Pelaku Masih Buron
Setelah puas melepaskan nafsu birahinya, pria yang merupakan paman korban sendiri tega menghabisi nyawa keponaannya dengan menggunakan potongan egrek.
Kepada petugas, pelaku mengaku merasa kesal dengan ibu korban karena sering memarahinya. Kini tersangka bersama barang bukti berupa Hp merek Samsung hitam, Nokia hijau, satu helai baju pink terdapat bercak darah.
BACA JUGA: Angkut BBM Ilegal 2,5 Ton, Dua Pemuda Ini Diamankan
Kemudian satu helai rok jeans biru terdapat bercak darah dan satu helai baju dalam (singlet) warna putih terdapat bercak darah telah diamankan.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, perbuatan tersangka ini sangat sadis. Bagaimana tidak, setelah memperkosa, lalu korbannya dibunuh dengan cara ditusuk di bagian leher dan perut.
‘’Sekarang ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara motifnya karena kesal sama orangtua korban bernama Ahmad Bahri (33). Ini salah satu kasus pembunuhan paling sadis yang pernah saya lihat,’’ kata Kapolres Kuansing.
AKBP Edy menerangkan, tersangka akan dijerat dengan hukuman mati. Hal itu ditegaskannya sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain itu, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan terhadap anak yang berakibat mati dan Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(MXV/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Medan Sulit, Rekontruksi Pembunuhan Nia Tetap di Hutan Seiladi
Redaktur : Tim Redaksi