jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) melalui penuntut umum mengajukan kompensasi untuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, atas insiden penusukan terhadap dirinya, oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.
Pemberian kompensasi itu pun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Melanie Subono: Semestinya Bilang Enggak Sengaja
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden penusukan dirinya sebesar Rp 37 juta.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif
Sementara itu, korban lainnya yakni ajudan Wiranto, Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 28 juta.
"Kompensasi dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.
BACA JUGA: Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha