Ditutup 31 Maret, Baru 50 Persen WP Lapor SPT

Kamis, 23 Maret 2017 – 08:48 WIB
Antrean pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017.

Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak.

BACA JUGA: Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.

Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.

BACA JUGA: Mabesal Sosialisasi Laporan Pajak Berbasis Elektronik

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.

’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separo wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi kemarin (22/3).

BACA JUGA: Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya

Dengan waktu tersisa sembilan hari, diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.

Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.

’’Karena itu, kami imbau melakukan pelaporan SPT memakai e-filing,’’ tuturnya.

Tarif tebusan amnesti pajak pada periode terakhir ini adalah 5 persen. Tarif untuk Badan UMKM flat.

Yakni, omzet kurang dari Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen dan omzet lebih dari Rp 10 miliar sebesar 2 persen.

Hingga kini, capaian penerimaan pajak DJP Jatim I sebesar 15 persen dari target Rp 42,6 triliun.

Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) cenderung imbang.

Tren penerimaan pajak memuncak pada Maret ketika pelaporan SPT orang pribadi.

Kemudian, pada April trennya juga tinggi sejalan dengan masa akhir pelaporan SPT badan.

’’Momen puncak kedua pada Hari Raya Lebaran karena banyak yang berbelanja. Setelah itu, penerimaan pajak juga tinggi pada Desember,’’ papar dia.

Sementara itu, untuk kali pertama pada tahun ini, DJP Jatim 1 melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap penunggak pajak.

Wajib pajak itu terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dan memiliki tunggakan pajak Rp 13,606 miliar.

’’Yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas I Porong,’’ jelasnya. (res/c14/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Spt   pajak   SPT Tahunan  

Terpopuler