Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya

Selasa, 21 Maret 2017 – 02:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi kewajiban.

Salah satunya adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sebelum 31 Maret mendatang.

BACA JUGA: Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak

Wajib pajak yang membandel bakal dikenai sanksi berupa denda.

Nominalnya Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

BACA JUGA: Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak

Sedangkan denda untuk perseorangan sebesar Rp 100 ribu.

"Kami harap dengan sisa waktu  ini dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya, Minggu (19/3).

BACA JUGA: PPh Dongkrak Realisasi Penerimaan Pajak

Dia menambahkan, setelah 31 Maret tidak lagi amnesti pajak lagi.

Di sisi lain, pihaknya menggelar kampanye simpatik Pelaporan SPT dan Amnesti Pajak di kawasan reklamasi, Minggu (19/3).

Prihananto menambahkan, kampanye ini sudah menjadi agenda rutin KPP Pratama Ternate tiap tahun.

“Tujuannya memberikan  edukasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan. Untuk memudahkan wajib pajak, penyampaian SPT dilakukan secara online melalui program e-filing. Bisa diakses melalui laman djponline.pajak.go.id,” imbuhnya. (tr-05/onk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler