Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 21 Maret 2017 – 13:23 WIB
Ilustrasi Google. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim, Google bakal membayar pajak pada Maret atau April.

BACA JUGA: Mabesal Sosialisasi Laporan Pajak Berbasis Elektronik

Hal itu akan bergantung pada proses penuntasan pemeriksaan.

Jika telaah dokumen kelar Maret, Google akan langsung membayar pajak.

BACA JUGA: Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya

”Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak, mundur ke April,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Senin (20/3).

Haniv menambahkan, Google menyepakati pembayaran pajak tertunggak 2015.

BACA JUGA: Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak

Namun, DJP juga akan meminta penutasan pajak Google untuk tahun lalu.

Meski begitu, Haniv enggan membeberkan nominal tunggakan pajak Google pada tahun lalu.

”Itu rahasia. Terpenting Google bayar pajak,” kata Haniv.

Berdasarkan catatan DJP, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011.

Google merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Merujuk Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT).

Dengan begitu, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia.

Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu juga tidak mau penetapan status sebagai BUT.

Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.

Nah, tidak mau kasus penghindaran pajak Google itu terulang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP merilis Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.

”Surat edaran itu memberi panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan over the top (OTT) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Google   Ditjen Pajak  

Terpopuler