Diurus Sejak Usia Lima Tahun, Sudah Remaja Malah Mau Bunuh Bibinya

Selasa, 16 Juni 2015 – 20:35 WIB

jpnn.com - BATAM - Novidianto Prasetya, 19, diamankan polsek Lubukbaja, Batam, Kepri, lantaran berusaha membunuh Indri, bibinya sendiri di Perumahan Baloi View Blok C, Sabtu (13/6) malam lalu. 

Padahal Novidianto yang sudah dirawat sejak usai lima tahun ini nekat ingin membunuh bibinya karena kesal sering diomeli. Novidianto sudah mengancungkan sebilah pisau ke tubuh Indri. 

BACA JUGA: Bayi Kembar Siam Dempet Kepala asal Aceh Itu Dioperasi di Yogyakarta

Namun Indri bisa mengelak dan berlari meminta pertolongan ke luar rumah. Lolos dari ancaman itu, Indri lapor ke Mapolsek Lubukbaja.

Novidianto yang sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja menuturkan, aksi nekatnya itu karena dia kesal sering diomeli oleh Indri bibinya.

BACA JUGA: Ibu Ini Tuntut Tes DNA atas Bayinya yang Tertukar di Rumah Sakit

"Saya sering dimarahi di rumah," katanya.

Malam kejadian, lajang yang bekerja di rumah makan itu naik pitam karena Muhammad Adzimi keponakannya yang berusia 9 tahun mengganggu istrahatnya. "Saya lagi tidur, dia loncat-loncat di kasur saya,” kata Novidianto.

BACA JUGA: Bayi Baru Lahir, Sudah Sempat Susui, Tiba-Tiba Perawat Bilang Bukan Anaknya

Kesal karena diganggu, Novidianto menyeret dan memukul keponakannya ke luar kamar. Melihat anaknya dipukul pelaku, Indri mencoba bela dan memarahi Novidianto. Novidianto naik pitam dan mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm menyerang Indri.

Namun Indri gesit mengelak dan berlari menyelamatkan diri ke luar rumah bersama anaknya dan melapor ke polisi. Novidianto pun diamankan polisi bersama barang bukti pisau yang digunakannya untuk menyerang korban.

Indri sendiri sebenarnya orang yang sudah berjasa terhadap Novidianto. Novidianto sudah dirawat Indri sejak usia lima tahun termasuk biaya sekolahnya.

“Pelaku anak yatim piatu. Bibinya sudah memelihara Novidianto sejak usia lima tahun, tapi dengan kejadian ini dia dilaporkan bibinya itu,” kata kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Wahyudi, Selasa (16/6).

Atas perbuatannya itu, Novidianto diancam pasal 338 junto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Mario Sang Penyusup ke Pesawat Garuda Dilimpahkan ke Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler