Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua

Senin, 02 Agustus 2010 – 23:52 WIB

JAKARTA --  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, model pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat tidak bisa disamakan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi di daerah lainAlasannya, dana yang dikucurkan ke Papua dan Papua Barat jumlahnya cukup besar

BACA JUGA: Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis

Koordinator Divisi Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endy Jaweng mengusulkan perlunya badan khusus, yang tugasnya hanya khusus mengawasi pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat.

“Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat butuh model manajemen khusus untuk pengawasannya,” kata Robert Endy Jaweng kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8)
Badan pengawas khusus ini, lanjutnya, bertugas memastikan pelaksanaan otsus bisa berjalan efektif

BACA JUGA: Polri Tolak Buka Rekening Gendut

Badan khusus ini untuk mengawal agar penggunaan dana otsus sesuai dengan yang dicitakan, yakni percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua


Badan khusus ini mendesak dibentuk, lanjutnya, karena belakangan mulai menggema suara-suara yang mempertanyakan efektifitas pelaksanaan otsus Papua dan Papua Bara, khususnya di Papua yang sudah berjalan sejak 2002.

Mengenai struktur badan khusus ini, Robert mengatakan, tidak bisa hanya dipimpin pejabat setingkat direktur seperti Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus yang ada di Kemendagri

BACA JUGA: Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi

Agar lebih efektif, badan ini sifatnya harus semi otonom dan melibatkan lintas sektoral"Badan ini bertanggungjawab langsung kepada Wakil Presiden yang memang bertugas mengawasi pembangunan," terangnya.

Alternatif lain, katanya, bisa saja Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto, membuka satu deputi baru yang khusus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otsus Papua dan Papua Barat

Terlepas dari gagasan yang digulirkan ini, Robert mendesak agar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai perlunya audit dana otsus Papua segara dilakukan"Lebih cepat lebih baik karena ini menyangkut dana yang jumlahnya cukup besar," ujarnyaAudit perlu disegerakan sekaligus untuk menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai maraknya korupsi terhadap dana rakyat itu.

Seperti telah diberitakan, catatan Kemendagri menyebut total dana otsus yang sudah dikucurkan ke Papua dan Papua Barat sejak 2002 hingga 2010 mencapai Rp28 triliunItu belum termasuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil migas, dana bagi hasil hutan dan dana percepatan pembangunan yang berada di kementerian/lembaga lainnya, terkait dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2007.

Rinciannya, sekitar Rp 1,38 triliun dikucurkan pada 2002, Rp 1,53 triliun pada 2003, Rp 1,64 triliun pada 2004, Rp 1,78 triliun pada 2005, Rp 2,91 triliun pada 2006, Rp 3,3 triliun pada 2007, Rp 3,59 triliun pada 2008, Rp 3,73 triliun pada 2009 dan Rp 3,85 triliun pada 2010.

Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Soni Soemarsono menyebutkan, ada lima isu strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) PapuaSalah satunya, isu pengembalian otsus Papua karena otsus dianggap gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Kerahkan 120 Perukyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler